Bekasi, deltanews.co.id – Masyarakat mendesak agar Inspektorat segera melakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap Kepala Desa Karang Segar Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi .

Pasalnya Kepala Desa Karang Segar Kecamatan Pebayuran diduga telah menyalah gunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Maupun Dana Alokasi Desa (DAD) sejak tahun 2015 – 2019 sebesar Rp 8.981.112.100 demikian informasi yang di terima Redaksi deltanews.co.id belum lama ini .

Menurut informasi tersebut mengatakan bahwa pada tahun 2015 Kepala Desa Karang Segar menerima ADD dan DAD sebesar Rp 1.010.690.900, tahun 2016 sebesar Rp 1.618.867.000 tahun 2017 sebesar Rp 1.711.605.800 tahun 2018 sebesar Rp 2.960.179.000 dan pada tahun 2019 sebesar Rp 1.679.769.400.

Namun di duga dana sebesar itu tidak di gunakan sebagaimana semestinya, bahkan lebih cenderung untuk memperkaya diri dan tidak teransparan dalam pengalokasian dana tersebut diatas seolah tertutup tandas Nara sumber tersebut .

Sementara itu ketika di konfirmasi melalui surat resmi yang di kirim oleh deltanews.co.id hingga berita ini di tulis belum juga mendapatkan kalirifikasi dari Kepala Desa yang bersangkutan ketika di hubungi melalui ponselnya tidak pernah ada jawaban .

Melihat hal tersebut diatas dan di dukung oleh ketidak terbukaan Kepala Desa Karang Segar dalam pengalokasian dana di atas maka semakin memperkuat agar Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan pemeriksaan maupun pengusutan terhadap Kepala Desa Karang Segar .

Di tempat terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi Supratman yang di konfirmasi oleh deltanews.co.id belum lama ini menjelaskan bahwa inspektorat sedang melakukan pengawasan, pemeriksaan maupun pengusutan ADD dan DAD di Kecamatan Pebayuran dan hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada Bupati Bekasi tegasnya.

 

Penulis : Amri Siregar

Tinggalkan Balasan