
Bekasi deltanews.co.id Kasus Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pada Tahun Anggaran 2022 dan Tahun 2023 Yang Sedang Proses Pemeriksaan Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Harus di kawal Ketat .
Pasalnya Besaran tunjangan Ketua DPRD , Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD tidak sesuai Standarisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dalam Perbup Nomor 196 Tahun 2022 Ketua DPRD menerima Tunjangan Perumahan pada setiap Bulannya sebesar Rp 42.800.000 , Wakil Ketua sebesar Rp 42.300.000 dan Anggota sebesar Rp 41.800.000. Abang silahkan Konfirmasinya ke Kejati Bandung karena Kasus tersebut di atas sedang di tangani Kejati Bandung dan sudah ada pemanggilan kepada DPRD Kabupaten Bekasi tandas Ari Bidang Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menanggapi Surat Permohonan Wawancara Redaksi Deltanews nomor 221/DNTV / DN.CO.ID / III / 2025 tertanggal 17 / 03 / 2025 Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi .
Sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan Bidang Pidsus bahwa surat permohonan Wawancara dari deltanews sebaiknya ke Kejati Bandung saja walaupun juga ada laporan kepada Ke Kekejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tapi kasus tersebut sepenuhnya yang menanganinya adalah Kejati Bandung begitu iya abangku kata Ari melalui Telp Selularnya pada Selasa 15 /4/ 2025 Kepada Penanggung Jawab deltanews.
Untuk di ketahui Redaksi Deltanews menerima informasi bahwa pada tahun 2022 yang lalu Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya ketidak sesuaian besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai mana dalam Perbup nomor 196 Tahun 2022 .
Lalu BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar segera merevisi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 tenggang waktu 60 hari dengan menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Ketua , Wakil Ketua dan Anggota DPRD berdasarkan standar harga setempat yang berlaku , harga ril pasaran sewa rumah dengan memperhatikan kepatutan tandas Nara sumber deltanews tersebut .
Menurutnya , Bupati Bekasi pada tahun 2022 tidak juga merevisi Perbup Nomor 196 tahun 2022 tersebut sehingga pada tahun 2023 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun sebelumnya kembali mengeluarkan rekomendasi karena pada tahun anggaran 2023 Tunjangan Perumahan masih terus di bayarkan besaran Rp 24.942.000.000 milyar .
Pada tanggal 1 April 2024 barulah Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 di Revisi dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 11 Tahun 2024 namun besaran Tunjangan tersebut tidak jauh berbeda sekitar Rp 22 .000.000.000 milyar hingga Rp 24 . 000.000.000 milyar dalam setahunnya tutup Nara sumber deltanews tersebut Sementara itu PLT Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Yusuf Taupik membenarkan bahwa , kasus Tunjangan perumahan bagi Ketua , Wakil Ketua maupun Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sedang di tangani Kejaksaan Tinggi Bandung Jawa Barat.
Penulis : Amri Siregar .