Bekasi deltanews.co.id Pada Tahun Anggaran 2024 yang lalu Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Jawa Barat telah menerima APBD untuk Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp 77.451.935.000 Realisasi sebesar Rp 75.969.479.236.

Adapun Anggaran tersebut untuk Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spritual sebesar Rp 51.956.935.000 Realisasi Sebesar Rp 50.507.997.236. Untuk Kesejahteraan Sosial sebesar Rp 25.065.000.000 Realisasi sebesar Rp 25.047.591.000 .

Demikian informasi yang di terima Redaksi Deltanews pada Kamis 17 / 4 / 2025 .

Sementara itu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Indra Satria Nugraha dalam suratnya kepada Kantor Redaksi Deltanews membeberkan bahwa , Belanja Hiba Uang kepada Badan dan Lembaga yang bersifat Nirlaba , sukarela dan sosial di antaranya di berikan kepada :

1 – Di Berikan kepada Badan Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 3.000.000.000 ( Tiga Milyar Rupiah ) dengan Nomor NPHD KU.03.04/180/Kesra / 2024 .

2 – Di Berikan Kepada Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) Kabupaten Bekasi Sebesar Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dengan Nomor NPHD KU.03.04/ 179/ Kesra / 2024 .

3 – Di Berikan Kepada Badan Penanggulangan AIDS ( KPA ) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 800.000.000 ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) dengan Nomor NPHD KU.03.04/175/ Kesra / 2024 .

4 – Di Berikan Kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an ( LPTQ ) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 10.900.000.000 ( Sepuluh Milyar Sembilang Ratus Juta Rupiah ) dengan Nomor NPHD KU.03.04 / 176/ Kesra / 2024.

5 – Di Berikan Kepada Lembaga Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kabupaten Bekasi Sebesar Rp 3.000.000.000 ( Tiga Milyar Rupiah ) dengan Nomor NPHD KU.03.04 / 239/Kesra / 2024 .

6 – Di Berikan Kepada Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji ( P3H ) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 800.000.000 ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) dengan Nomor NPHD KU.03.04 / 178/Kesra / 2024. 7 – Di Berikan Kepada Palang Merah Indonesia ( PMI ) Kabupaten Bekasi Sebesar Rp 5.000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah ) dengan Nomor NPHD KU.03.04 / 177/ Kesra / 2024. 8 – Di Berikan Kepada Badan Narkotika Kabupaten Bekasi sebesar Rp 700.000.000 ( Tujuh Ratus Juta Rupiah ) dengan Nomor NPHD KU.03.04/ 240/Kesra / 2024 .

Penulis : Amri Siregar .

Tinggalkan Balasan