
BEKASI deltanews.co.id
Kasus perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan transparan karena ini uang rakyat Kabupaten Bekasi yang di himpun dari berbagai pajak .
Adapun dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2022 yang lalu menunjukkan adanya ketidaksesuaian anggaran .
Sebab sekali perjalanan dinas pada hari yang sama namun di bayarkan dua kali perjalanan dinas sehingga merugikan keuangan Pemerintah daerah tandas Nara sumber deltanews pada Jumat ( 25 /4/2025) Menurutnya besaran anggaran yang di gelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk perjalan Dinas pada tahun 2022 di antaranya untuk Belanja perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp 54.138.315.300 Realisasi sebesar Rp 26.587.736.084.
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Sebesar Rp 69.100.966.000 Realisasi sebesar Rp 44.959.550.942. Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Sebesar Rp 35.700.000 Realisasi sebesar Rp 34.350.000. Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota sebesar Rp 1.428.750.000.Total anggaran sebesar Rp 124.703.731.3000 Realisasi Sebesar Rp 72.472.162.026 , dari pagu anggaran tersebut termasuk untuk perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan dan 36 Puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi .
Apabila Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memproses Kasus ini dapat merusak citra Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga tersebut tutupnya .
Sementara itu Ketua Umum LSM Master Arnol Yang Melaporkan Kasus Perjalanan Dinas Kesehatan Ini Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berharap agar Kasus ini segera di tindak lanjuti dan jangan sampai ada pembiaran .Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan bahwa , temuan BPK tersebut telah kami tindak lanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah ujarnya .
Penulis : Amri Siregar .