Bekasi deltanews.co.id

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di minta untuk segera menangkap dalang dalam kasus tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang di duga telah merugikan keuangan Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dengan modus merevisi Peraturan Bupati Bekasi .

Pada awalnya, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Pada pasal 17 Besaran Tunjangan Perumahan bagi Ketua DPRD sebesar Rp 24.000.000 / Bulan ,Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 23.500.000./Bulan dan Anggota DPRD sebesar Rp 22.500.000/ Bulan .Namun Perbup Bekasi Nomor 63 Tahun 2019 tersebut, di revisi pada tanggal 22 Juni Tahun 2022 dengan Perbup Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 dengan besaran Tunjangan Perumahan Bagi Ketua DPRD menjadi sebesar Rp 42.800.000/ bulan , Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 42.300.000/bulan dan Anggota DPRD sebesar Rp 41.800.000/ bulan , dari sinilah muncul permasalahan bahkan menjadi temuan PBK Perwakilan Provinsi Jawa Barat .

Demikian informasi yang di terima meja Redaksi Deltanews pada Selasa ( 6/5/2025 ) Maka, untuk memastikan kewajaran nilai sewa rumah bagi Ketua , Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi , BPK melakukan Survey harga pasar sewa rumah maka di perolehlah harga sewa untuk Ketua DPRD sebesar Rp 22, 9 juta hingga Rp 29,1jita / bulan , Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 20,8 juta / bulan dan Anggota DPRD sebesar Rp 15,9 juta / bulan .

Melihat hal tersebut di atas, BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Rekomendasi agar Bupati Bekasi merevisi Perbup Nomor 196 tahun 2022 dengan kurun waktu 60 hari , namun Perbup Nomor 196 tahun 2022 tersebut tidak juga di revisi sehingga pada tahun 2023 keluarlah Hasil Pantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun sebelumnya dari BPK kembali menekankan agar merevisi Perbup Nomor 196 tahun 2022 tandasnya .

Dikatakannya , Perbup Nomor 196 Tahun 2022 tersebut baru di Revisi pada tanggal 1 April tahun 2024 , namun dalam Revisi Perbup 196 Tahun 2022 menjadi Perbup Nomor 11 Tahun 2024 pada pasal 17 Besaran Tunjangan Perumahan DPRD tersebut hanya selisih tipis yaitu Ketua DPRD sebesar Rp 41.700.000/bulan , Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 40.200.000/bulan dan Anggota DPRD sebesar Rp 36.100.000/ bulan dan berlaku hingga saat ini .

Hal tersebut mengakibatkan, besaran tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD membebani keuangan pemerintah daerah , hal tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran dalam mengusulkan besaran tunjangan perumahan bagi Ketua , Wakil Ketua dan Anggota DPRD tidak memperhatikan harga pasaran sewa rumah dengan luasan sesuai standar yang berlaku tutupnya .

Sementara itu, Rahmat Atong Ketika di Konfirmasi deltanews melalui WhatsApp membenarkan bahwa dirinya Tahun 2022 yang menjadi Sekretaris pada DPRD Kabupaten Bekasi , iya Bang benar ketika itu saya sebagai Sekwan tandasnya .

Penulis : Amri Siregar .

Tinggalkan Balasan