Bekasi deltanews.co.id Diminta kepada Penegak Hukum di Negeri ini agar segera memeriksa Kepala Desa Jayalaksana irwansyah Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi

Sebab Kepala Desa Jayalaksana di duga telah menyalah gunakan wewenang dalam pekerjaan Jaling dengan mengakui Jaling yang sudah ada merupakan hasil kerjaannya dari anggaran DAD / ADD pada tahun 2018

Adapun Jaling tersebut di antaranya Jaling di jalan Ustad Sukemi RT 01/03 anggaran sebesar Rp 197.200.000 , Jaling Gang Jangkung RT 11/03 Rp 87 juta , Sasak Ustad Yasin RT 12 / 03 Rp 87 juta , Gang Kober Kp Cangkring Rp 112 juta , Jaling Teluk Ambulu Kadus Satu Rp 97 juta demikian informasi dari Email yg di terima deltanewsTV/ deltanews.co.id .

Menurutnya pada tahun 2018 yang lalu di Kabupaten Bekasi ada pemilihan Kepala Desa termasuk Desa Jaya laksana dan Kepala Desa yang Lama tidak terpilih lagi tapi yang terpilih adalah Kepala Desa yang saat ini menjabat

Dan Pada tahun anggaran 2018 tahap ke tiga yang menerima ADD / DAD adalah Kepala Desa yang terpilih yaitu Kepala Desa yang menjabat sekarang yaitu irwansyah di sinilah di duga Kepala Desa mengaku Jaling yg ada merupakan anggaran Dana Desa yang di terima pada akhir tahun 2018 kata isi Email tersebut .

dikatakannya pada tahun anggaran 2018 Desa Jayalaksana menerima DAD / ADD sebesar Rp 3.866.525.000 dan pada tahun 2019 sebesar Rp 3.044.111.400 jumlah keseluruhan Rp 6.910.636.400.

Melihat hal tersebut diatas agar penegak Hukum di wilayah ini segera mungkin memeriksa Kepala Desa Jayalaksana irwansyah Kecamatan Cabangbungin agar penggunaan ADD / DAD di Desa tersebut terang benderang .

Di tempat terpisah Kepala Desa Jaya Laksana irwansyah yang di konfirmasi deltanewstv / deltanews.coid mengatakan bahwa pembangunan Jaling di Desa Jayalaksana memang ada yang sama percis nama jalannya bukan di aku – aku ujar nya

Penulis : Ayub

Tinggalkan Balasan