Bekasi, Deltanews.co.id – Dalam upaya selain meningkatkan keimanan dan ketaqwaan bagi anggota juga, jiwa militansi Prajurit serta mewujudkan netralitas TNI, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi laksanakan kegiatan pembinaan mental (bintal) rohani, ideologi dan kejuangan satuan jajaran Kodam Jaya, bagi prajurit TNI dan ASN serta keluarganya. diikuti sedikitnya 150 orang prajurit dan ASN, bertempat di Aula Makodim 0509/Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (14/1/2019).

“Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini para prajurit dan ASN betul-betul memperhatikan apa yang akan disampaikan nanti, dan semoga kegiatan bintal ini dapat menambah wawasan kita sekaligus bisa mengaplikasikan dengan baik,” kata Mayor Arm Afriansyah, SE dalam sambutannya yang mewakili Dandim dalam kegiatan itu.

Sementara, Kapten Inf Made Rumbiawan menyampaikan, netralitas adalah harga mati. Karena itu merupakan bagian dari militansi, yaitu sikap yang tidak mudah goyah dan terpengaruh, hal ini yang selalu ditekankan Oleh bapak Panglima TNI.

“Militansi prajurit antara lain, prajurit harus semangat, semangat tak kenal menyerah-semangat rela berkorban. Etos kerja yang baik karena kerja adalah Rahmat, ibadah, panggilan, seni dan kehormatan. Kesatria dan Patrotisme. Pada, Cinta dan setia pada tanah air, sementara Keperwiraan meliputi, Kejujuran keteladanan, keadilan, kepedulian, dan tanggung jawab,” ucapnya.

Menurutnya, netralitas itu tidak berpihak atau tidak ikut membantu kepada salah satu pihak, karena tahun ini adalah tahun implemantasi atau tahun Pemilu. TNI wajib mengamankan penyelenggaraan Pemilu.

“TNI tidak menggunakan haknya untuk memilih paslon. TNI Tidak memihak tidak memberi dukungan kepada Salah satu kontestan. TNI Tidak boleh melibatkan perorangan dan satuan TNI pada rangkaian Pemilu. TNI tidak memilih salah satu paslon serta dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan pemilu,” ujarnya.

Dikatakan Made, TNI dan ASN dilarang menjadi penyelenggara pemilu atau berada di area atau tempat saat penyelenggara pemilu. Baik secara perorangan atau satuan serta Instansi dilarang menyambut dan mengantar peserta Pemilu ataupun menjadi juru kampanye.

Penulis : Lilis

Tinggalkan Balasan