MENOLAK rencana Perpanjangan jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi DANI RAMDAN, Aliansi Ormas Bekasi (AOB) secara resmi melayangkan surat Penolakan Ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) yang tembusanya di sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) dan Komisi Ombusdman RI. Surat penolakan AOB tersebut di sampaikan pada kamis (18/04/2024). Pasalnya, sebagaimana yang sudah publik ketahui, Pj Bupati Bekasi DANI RAMDAN yang sudah 2 tahun menjabat Pj Bupati Bekasi itu, kembali di Usulkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi, sehingga hal itu mengundang reaksi penolakan dari berbagai elemen Masyarakat Kabupaten Bekasi, Salah satunya Aliansi Ormas Bekasi (AOB).

Di depan Kantor Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Ketua Umum (Ketum) AOB H.M, Zaenal Abidin,SE, dengan di dampingi sejumlah orang jajaranya dari Tim Sus (Tim Khusus AOB) Kepada sejumlah Wartawan Mebgatakan, bahwa, Penolakan terhadap rencana perpanjangan Jabatan Pj Bupati Bekasi DANI RAMDAN itu, kata dia, karena hal itu bertentangan dengan regulasi atau peraturan yang ada. sebab katanya lagi, Sebagaimana di atur di dalam Peraturan Mebteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 pada pasal 14, jabatan Pj 1 tahun dan dapat di usulkan kemabali 1 tahun berikutnya orang yang sama atau orang berbeda. hal itu juga telah di atur di dalam Undang Undang No 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 9. Terang H.M, Zaenal Abidin, SE.

Lebih Lanjut Ketum AOB H.M,Zaenal Abidin,SE Menegaskan, bahwa Penolakan rencana Peroanjangan jabatan Pj Bupati Bekasi DANI RAMDAN itu, selain Melanggar Peraturan, Juga ada hal lain yang juga tidak kalah penting. yakni, selama Pj DANI RAMDAN menjabat selama 2 tahun, tidak ada prestasi atau capaian kinerja yang dapat memuaskan masyarakat kabupaten Bekasi, Khususnya di bidang infrsttuktur. Terdapat beberapa titik ruas jalan yang kondisinya rusak parah tidak segera di perbaiki, bahkan ada jalan rusak berlubang yang di tanami pohon pisang oleh warga masyarakat, karena tidak segera ada perbaikan. koodisi jalan yang ruskan terjadi di beberapa tempat itu, mengakibatkan aktifitas trnfortasi Masyarakat tidak lancar, yang berakibat yerhanbatnya perlutaran dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Papar H.M, Zaenal Abidin SE ketum AOB itu.

Lebih lanjut Ketum AOB H.M,Zaenal Abidin,SE mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya (AOB) dan 48 Ormas yang tergabung di AOB guna mengawal suratnya yang telah di sampaikan ke Kemendagri itu, pihaknya akan melakukan aksi damai (Demo) ke gedung Kementrian dalam Negri (Kemendagri). Imbuhnya.

Bahkan debgan tegas, H.M,Zaebal Abidin,SE mengatakan, Apabila Kementrian dalam Negri masih ngotot dan masih menunjuk dan memperpanjang jabatan Pj DANI RAMDAN yang sudah menjabat Pj Bupati Bekasi selama 2 tahun itu, maka pihaknya AOB melalui biro hukum inyrrnal AOB akan melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN terhadap Keputusan Mendagri yang Menunjuk Pj Bupati Bekasi DANI RAMDAN yang sudah 2 tahun menjabat itu. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan sejumlah orang Lawyer atau Pebgacara. Tegasnya.

” Ya benar, Apabila Kementrian dalam Negri (Kemendagri) masih ngotot dan masih kembali menunjuk Pj Bupati Bekasi DANI RAMDAN yang sudah 2 tahun menjabat Pj itu, maka kami AOB melalui biro Hukum Internal akan melakukan Perlawanan upaya hukum ke PTUN.” Pungkas Ketum AOB H.M.Zaenal Abidin,SE.

Penulis : Madrawi

Tinggalkan Balasan