Bekasi deltanews.co.id
Untuk mencegah potensi penyebaran Covid – 19 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi terhitung sejak 1 Juli 2020 memberlakukan pelayanan berbasis Online dan WhatsApp ( WA ) yang dapat di akses melalui website www.disdukcapil.bekasikab.go.id ini dan masih terus berlangsung hingga saat ini.
Melalui pelayanan berbasis online
Maupun WhastApp tersebut , tidak lain adalah untuk mempermudah dan memperlancar pelayanan ke pendudukan kepada masyarakat secara mandiri dan langsung dalam situasi Pandemi ini .Demikian di katakan Kepala Disdukcapil Kab Bekasi Hudaya kepada deltanews.co.id belum lama ini di ruang kerjanya .
Menurut Hudaya , pelayanan dokumen baik itu pembuatan Kartu Keluarga , Akta Kelahiran, Akta Kematian ,Akta Perkawinan semua sudah dapat di akses melalui online maupun WhatsApp dan kertasnya juga sudah kami rubah dari kertas Security printing ke HVS A4 yang 80 gram warna putih berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang di gunakan dalam Administrasi Kependudukan
Disamping itu juga untuk tanda tangan saya sudah berbentuk ” Barqode ” dengan maksud dimana pun saya berada bisa melakukan tanda tangan untuk mempermudah dan memperlancar pelayanan kepada masayarakat Kabupaten Bekasi tegas Hudaya .
Dikatakannya , namunpun demikian meskipun kita anggap aplikasi yang dari Mendagri tersebut sangatlah mudah untuk dapat di akses oleh masyarakat ,tapi pada kenyataannya masih saja ada yang merasa kesulitan untuk mengaksesnya .
Melihat hal tersebut di atas dan kami dari Disdukcapil Kabupaten Bekasi akan melakukan terobosan baru yakni melalui aplikasi yang bisa chat untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih baik ,dan saya tegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat pengurusan semua surat menyurat ke pendudukan langsung Online saja dengan hitungan 1X24 jam semua sudah terlayani tutup Hudaya .
( ADV )