Bekasi Deltanews.co.id .

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi , Ridwan Arifin mengatakan bahwa Komisi 1 akan memposisikan diri sebagai lembaga pengawasan untuk mempertanyakan prosedur terkait pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi .

Kita telah memanggil Dewan Pengawas , juga Direksi dan juga Kabag Hukum Pemkab Bekasi namun mereka tetap bersikukuh bahwa isi SK tersebut tidak cacat hukum .kata Ridwan Kepada awak Media pada selasa 29/4/2025 .

Menurut Ridwan , pihaknya telah mempertanyakan terkait pengangkatan Dirus yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 pasal 35 , dan juga PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 57 namun sangat di sayangkan mereka tidak dapat menjawabnya .

Semestinya mereka harus dapat memaparkan pasal – pasal tersebut di atas ini malah tidak , mereka justru lebih fokus kepada persoalan KPM yang mempunyai kewenangan tandas Ridwan .

Dikatakannya ,dari hasil pemanggilan dalam rapat tersebut dirinya sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi mengaku bahwa jawaban yang di dapatkan hanya bersifat normatif dan terkesan para Direksinya terlihat ada keraguan dalam memberikan pernyataan .

Melihat hal tersebut di atas , kita dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi akan mengadakan rapat konsultasi bersama Pimpinan , Alat Kelengkapan Dewan ( AKD ) maupun Ketua – ketua Fraksi untuk segera dapat mengambil keputusan tutupnya .

ADVERTORIAL .

Tinggalkan Balasan