Bekasi deltanews.co.id
Informasi yang di terima meja Redaksi deltanewsTV bahwa BPK Perwakilan provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2023 telah mencium bau busuk belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp 53.289 .637.247 Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jawa Barat .
Adapun temuan dalam LHP BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut di antaranya adalah
1- Pertanggung jawaban Belanja Barang dan jasa untuk pengadaan BBM pada Dinas Lingkungan Hidup Tidak sesuai dengan Kondisi yang senyatanya sebesar Rp 7.340.925.615.
Pada Tahun 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp Rp 39.533.645.737 .yang antara lain di gunakan untuk pembelian BBM kendaraan Dinas , kendaraan pengangkut sampah dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.
Adapun pengadaan tersebut di laksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada dua penyedia yaitu PT.SIAR dan PT AMPU dengan nilai sebesar Rp 16.216.193.685.dengan perincian untuk Penyedia PT. SIAR sebesar Rp 7.340.925.615 dan PT.AMPU sebesar Rp8.875.268.072.nilai pengadaan tersebut di bayarkan berdasarkan HET .
Penunjukan langsung kepada PT.SIAR tidak memperhatikan kewajaran harga , ketersediaan BBM , dan kemampuan penyedia dalam memasok BBM .
PT. SIAR bukan penyedia BBM maupun supplier BBM yang melaksanakan pekerjaan , pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM priode Januari sampai Mei 2023 tidak memadai dan transaksi BBM sebesar Rp 7.340.925.615 terindikasi tidak sesuai kontrak .
2 – Belanja Barang dan Jasa untuk Pembelian BBM Non Subsidi Jenis Dexlite Pada Dinas Lingkungan Hidup Lebih Tinggi Sebesar Rp 13 .000.000.000.
Pekerjaan penyedia BBM jenis Dexlite untuk kebutuhan kendaraan pengangkut sampah di kelola oleh UPTD Pengelolaan persampahan wilayah satu sampai enam dengan cara penunjukan langsung kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) mengikuti harga jual Pertamina .
Adapun anggaran untuk UPTD Pengelolaan persampahan wilayah 1 sebesar Rp 5.388.840.000 oleh PT.SMP , UPTD wilayah II sebesar Rp 4.136.760.000 oleh PT .SA , untuk UPTD wilayah III sebesar Rp 4.709.880.000 oleh PT .SMP , UPTD Wilayah IV sebesar Rp 4.733.640.000 oleh PT.SA , UPTD wilayah V sebesar Rp 5.004.120.000 oleh PT.SA dan UPTD Wilayah VI sebesar Rp 5.538.240.000 jumlah sebesar Rp 30.111.480.000.
Hasil pengujian melalui konfirmasi , wawancara dan analisis dokumen yang di lakukan oleh BPK menunjukkan permasalah penggunaan BBM non subsidi untuk pengangkut kendaraan sampah lebih tinggi sebesar Rp 13 .000.000.000 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi .
Padahal Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan , pendistribusian , dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak Jo Perpres 117 tahun 2021 tanggal 31 Desember tahun 2023 antara lain menetapkan bahwa , kendaraan pengangkut sampah merupakan salah satu Konsumen yang berhak untuk menggunakan BBM tertentu berupa minyak solar namun Dinas Lingkungan Hidup belum melakukan upaya permohonan kuota BBM subsidi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas untuk memperoleh kuotan BBM subsidi.
3- Belanja Sewa Excavator Melalui E – Katalog Tidak sesuai Ketentuan Pada Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2023 Nilai Pengadaan Lebih Mahal sebesar Rp 234.272.448 dari pagu sebesar Rp 1.679.620.000.untuk penanganan longsor pada PSA Burangkeng .
Belanja Barang dan jasa untuk sewa Excavator sebesar Rp 1.679.620.000 tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa , dimana perusahaan yang di tunjuk tidak memiliki Excavator namun tetap di jadikan sebagai pemenang dan sebelumnya pihak penyedia telah menyampaikan bahwa tidak menyewakan Excavator dan akan menyewa ke perusahaan lain namun anehnya Pihak Lingkungan Hidup masih tetap menunjuk CV .EN sebagai pemenang .
4 – Terdapat Retribusi Pelayanan Persampahan pada sekolah tidak di setorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 150.600.000.
Hasil pengujian secara uji petik dan bukti setor retribusi oleh UPTD Wilayah ke Kas Daerah , menunjukkan bahwa dari pembayaran retribusi pelayanan persampahan oleh Sekolah kepada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 236.100.000 , yang di setorkan ke Kas Daerah hanya sebesar Rp 17.300.000 yang bersumber dari tiga sekolah Negeri , sementara selisihnya sebesar Rp 218.800.000 tidak di setorkan ke Kas Daerah .
Penjelasan dari tiga juru pungut dan 12 THL Retribusi tidak di setor ke Kas Daerah karena di gunakan untuk keperluan Kru THL pengangkut sampah , pada tanggal 13 mei 2024 telah di tindak lanjuti pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp 68.200.000. dan sisanya yang sebesar Rp 150 .600.000 tidak di ketahui penggunaan sebenarnya .
5 – BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melakukan pembinaan terkait pinjam pakai barang milik daerah sebanyak 26 unit belum memperhatikan ketentuan yang berlaku .
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Doni Sirait yang di konfirmasi deltanews pada hari jumat 21 Juni 2024 di ruang kerjanya mengatakan bahwa , saya mulai efektif di Dinas ini terhitung sejak bulan April tahun 2023 sementara temuan tersebut pada bulan Januari hingga bulan Mei 2023 .
Pada 1 Juni tahun 2023 saya putus kerjasama yang semula dengan PT .SIAR kepada PT . AMPU melalui Nota kesepahaman / Mou dan surat PKS Nomor PG.02.01/769/PKS / UPTD .PAS – DLH / 2023 dan pemutusan kerja sama dengan PT .SIAR ke PT. AMPU bukanlah pekerjaan yang mudah di lakukan .
Untuk pembelian BBM subsidi jenis Dexlite itu belum kami lakukan karena untuk pengajuan ke BPH migas itu memakan waktu dan proses sementara armada kita yang beroperasi ada 180 unit . Tapi untuk tahun ini 2024 sudah selesai pengajuan ke BPH Migas dan sudah mendapatkan Kuota BBM subsidi .
Adapun sewa Excavator yang yang lebih mahal sebesar Rp 234.272.448. itu untuk penanganan ketika terjadi longsor pada PSA Burangkeng di Dinas Lingkungan Hidup namun CV .EN sudah bersedia akan mengembalikan kebelihan tersebut ke Kas Daerah .
Retribusi Persampahan yang tidak di setorkan ke Kas Daerah itu uangnya ke pakai oleh THL mungkin ada kebutuhan yang sangat mendesak dan pada bulan Mei tahun 2024 telah di setorkanke Kas Daerah sebesar Rp 68.200.000 .
Sekitar 26 unit kendaraan pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi saat ini ada di Desa – desa dan Adminitrasinya berjalan dengan baik tutup Doni Sirait kepada deltanews.
Penulis : Amri Siregar