Bekasi ,deltanews.co.id
Masyarakat mendesak agar penegak Hukum segera mengusut pengadaan mesin Pompa Penyedot Lumpur pada Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Bekasi yang di duga memakai mesin bekas ( Rekondisi )
Pada tahun anggaran 2020 Dinas Perikanan Dan Kelautan mengadakan tender melalui LPSE Pengadaan Mesin Pompa Penyedot lumpur yang di menangkan CV. Sukses Gemilang Engineering yang beralamat di Siwalankerto ,Wonocolo Surabaya Jawa Timur .
Adapun tujuan pengadaan Mesin Penyedot Lumpur tersebut tidak lain untuk mengembalikan kedalaman sungai , untuk memperlancar keluar masuk perahu nelayan di Kecamatan Muaragembong . Namun sangat di sesalkan Mesin yg di pakai di duga mesin bekas atau Rekondisi .
Melihat hal tersebut diatas , masyarakat mendesak agar Penegak Hukum segera menyelidiki Pengadaan Mesin Penyedot lumpur tersebut yang di duga telah merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi .Demikian informasi yg di sampaikan Nara sumber yang enggan di tulis namanya kepada deltanews.co.id .
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Agus Trihono yang di dampingi oleh PPK Zaenal Arifin ketika di konfirmasi deltanews.co.id di ruang kerjanya mengatakan bahwa , program ini merupakan program Bupati Bekasi untuk meminimalisir kedangkalan sungai , sehingga memperlancar keluar masuk perahu nelayan di pesisir Kabupaten Bekasi .
Terkait ada temuan bahwa, menggunakan mesin bekas pakai atau Rekondisi . Saya kurang tau itu, karena saya tidak pernah lihat kotak bekas barangnya , kami kesana pada waktu itu bertepatan malam hari . Nanti akan kami cek lagi tandasnya ..
Penulis : Amri Siregar