Bekasi deltanews.co.id
Di desak kepada masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kab Bekasi untuk mengawasi ADD/ DAD di Desa Sukaragam sejak tahun 2015 – 2020 sebesar Rp 15 .179.083.500
Pasalnya Kepala Desa Sukaragam H.Enden di duga tidak transparan tentang penggunaan ADD / DAD yang jumlahnya puluhan milyar tersebut dengan mengangkangi UU No.14 tahun 2008 tentang informasi publik .
Adapun ADD / DAD yang di terima oleh Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi pada tahun 2015 sebesar Rp 1.254 .256.400 ,tahun 2016 sebesar Rp 1.800.223.000 , tahun 2017 sebesar Rp 1.067.174.000 tahun 2018 sebesar Rp 3.259.899.800 tahun 2019 sebesar Rp 3.750.763.400 dan pada tahun 2020 ini sebesar Rp 4.046.766.900 jumlah total Rp 15.179.083.500.
Melihat jumlah ADD / DAD yang telah di gelontorkan baik itu oleh dana APBD maupun APBN sejak tahun 2015 seharusnya desa Sukaragam merupakan salah satu Desa yang masyarakatnya dapat menikmati berbagai pasilitas demikian informasi yang di terima Redaksi deltatanews.co.id melalui Email .
Menurut isi email itu ada anggaran yang jumlahnya sangat fantastis yaitu perjalanan Dinas dalam Kota / Kabupaten juga pembelian alat tulis kantor yang perlu di selidiki .
Dan juga pengecoran jalan H.Omain ,pengecoran jalan lingkungan H.Oji ,jalan lingkungan Gang Marco ,jalan lingkungan kampung Langkap Lancar ,Kampung Gebang ,Kampung Ceper dan di RT 005 / 002 maupun Normalisasi tersier serta turap di Kampung Tonjong semua kegiatan tersebut di duga di kerjakan asal jadi tegas Nara sumber itu .
Hingga berita ini di turunkan surat konfirmasi yang di layangkan deltanews.co.id pada tanggal 11 Agustus 2020 tidak juga mendapat jawaban dan semakin meyakinkan bahwa anggaran sebesar Rp 15. 179.083.500 di Desa Sukaragam saatnya di selidiki.
Penulis : Ayub