Bekasi deltanews.co.id
Pemerintah Kabupaten Bekasi Khususnya Dinas Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga di duga telah mengabaikan Inpres Nomor 4 maupun Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid – 19 di lingkungan Pemerintahan Daerah .
Apalagi penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Bekasi jumlahnya cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu sehingga menimbulkan banyak kerugian material yang besar dan telah berimplikasi pada aspek sosial ,ekonomi dan kesejahteraan masyarakat .
Seharusnya Pemkab Bekasi Realokasi anggaran di utamakan untuk penanganan kesehatan , penanganan dampak ekonomi hingga penyediaan jaring pengamanan sosial / social safety net bukan malah membangun museum dengan anggaran sebesar Rp 36.943.703.000 yang bukan merupakan segala prioritas demikian informasi yang di terima deltanews.co.id dari Nara sumber yang enggan di tulis namanya kepada deltanews.co.id
Menurut Nara sumber tersebut Dinas Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga melalui LPSE Kabupaten Bekasi telah melakukan lelang Belanja Modal Gedung Dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Museum Katagori Pekerjaan Konstruksi yang di menangkan oleh PT.Integra Dayacipta Grahatama dengan nilai sebesar Rp 36.943.703.000 .
Melihat hal tersebut di atas di.minta kepada seluruh lapisan Masyarakat maupun DPRD Kabupaten Bekasi untuk dapat meninjau kembali Bangunan Gedung Museum tersebut yang di duga telah mengangkangi Inpres maupun Instruksi Mentri Dalam Negeri tersebut diatas .
Sementara itu Sekertaris Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi Henri Linkon yang di konfirmasi deltanews.co.id di ruang kerjanya mengatakan bahwa semua itu merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi Dinas Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga hanya melaksanakan apa yang di amanatkan oleh Pemkab Bekasi dan tidak berperan apapun dalam pembangunan Gedung Museum tersebut tandas Henri .
Penulis : Ayub