Bekasi , deltanews.co.id

Polres Metro Bekasi berhasil ungkap kasus pencurian jaringan Lampung dan berhasil mengamankan 7 orang tersangka yaitu Lie (30), AS (28), RYN (35), GDN (40), IMT (40), DE (28) dan ATS (46).

Diketahui LIE dan AS adalah sebagai tersangka utama atau sebagai pemetik dan RYN sebagai penadah barang hasil curian tersebut sedangkan GDN, IMT, DE dan ATS adalah pekerja pelabuhan yang membantu proses penyebrangan dari Pelabuhan Merak Banten ke Lampung,

pada saat proses penangkapan petugas harus melakukan tindakan tegas terukur kepada LIE dan AS karena berusaha kabur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Cikarang Barat Kompol Sutrisno dan Kasubsi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul saat Konferensi Pers mengatakan kasus ini berhasil diungkap atas laporan korban yang melaporkan bahwa motornya yang hilang dijual melalui postingan Media Sosial di daerah Lampung.

Berdasarkan laporan korban yang melaporkan bahwa motor miliknya yang hilang dijual atau di posting di media sosial, mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bergerak cepat memburu para pelaku,” Terangnya.

Kapolres juga menjelaskan modus operandi dari para pelaku sendiri melakukan pencurian di Bekasi ini spesialis memburu atau mencuri sepeda motor jenis trail dan dibawa dan untuk di pasarkan di daerah Lampung.

Setiap melancarkan aksinya para pelaku hanya beberapa hari hingga 2 bulan saja di Bekasi dan kembali ke Lampung untuk menjual sepeda motor hasil curianya dengan membuat plat nomor dan STNK palsu,” Jelas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran nya masing-masing diantaranya Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 56 KUHP dengan ancaman 3,5 tahu penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Penulis : Abrul

Tinggalkan Balasan