Bekasi, 24 Mei 2021
—–
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II meminta kepada Bupati Bekasi dan jajarannya untuk meningkatkan jumlah aset yang bersertifikat serta menaikkan pajak daerah. Hal ini disampaikan saat Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pencegahan Korupsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, bertempat di Kantor Bupati Bekasi, Senin, 24 Mei 2021.
“Capaian aset Pemkab Bekasi hingga akhir 2020 masih sekitar 39 persen. Lalu, capaian penerimaan pajak Pemkab Bekasi di tahun 2021, sampai bulan April, baru sebesar 23 persen,” ujar Penanggung Jawab (PIC) Jawa Barat pada Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Wuri Nurhayati.
Terkait aset daerah, Wuri menambahkan, berdasarkan data yang dikumpulkan KPK per 31 Desember 2020, total aset yang dikuasai Pemkab Bekasi mencapai 1.449 bidang tanah. Dari jumlah itu, sebanyak 572 bidang telah bersertifikat dan sisanya 877 bidang belum bersertifikat.
Selain itu, tercatat sekitar 4 (empat) aset tanah dan bangunan Pemkab Bekasi yang bermasalah, yaitu bekas lahan Tapos seluas 84.960 meter persegi senilai Rp77 Miliar, tanah Merah Rawa Pasung (kini menjadi pangkalan truk) seluas 103.771 meter persegi senilai Rp10,6 Miliar.
Lalu, tanah Belakang Pasar Baru Bekasi seluas 10.410 meter persegi senilai Rp6,3 Miliar, dan tanah serta bangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) seluas 8.470 meter persegi senilai Rp5,3 Miliar. Seluruh aset bermasalah tersebut berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Terkait pajak daerah, Wuri menjelaskan, capaian pajak Pemkab Bekasi pada tahun 2021, sampai bulan April, adalah sebesar Rp474,8 Miliar dari target capaian di 2021 yang diharapkan bisa mencapai Rp2,065 Triliun.
Rinciannya, total pencapaian pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir, mencapai Rp53 Miliar, atau 21,50 persen. Sedangkan, total Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah Rp304 Miliar, atau 21,05 persen.
Selanjutnya, keseluruhan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemkab Bekasi yang berada di atas Rp1 Miliar pada periode April 2021 adalah Rp18,2 Miliar. Pemkab Bekasi menyampaikan bahwa telah dikirimkan surat imbauan pembayaran, surat teguran, surat panggilan, dan verifikasi piutang. Hasilnya adalah telah tertagih tunggakan hingga sebesar Rp82,8 Miliar.
Lebih jauh, kata Wuri, skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) Pemkab Bekasi di tahun 2020 adalah 63 persen. Skor ini menurun sepuluh poin dibandingkan dengan tahun 2019 yang bisa mencapai 73 persen.
Ukuran keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan dari Pemkab Bekasi, yang ada dalam aplikasi MCP, terdiri atas 8 (delapan) area intervensi, yakni area perencanaan dan penganggaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan skor 81,75 persen, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 56,68 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 65,2 persen, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 94,2 persen, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 59,1 persen, optimalisasi pajak daerah 38,69 persen, manajemen aset daerah 32,5 persen, dan pengelolaan dana desa 50,5 persen.
Menanggapi KPK, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki beberapa skor area intervensi MCP dari Pemkab Bekasi yang relatif masih rendah, terutama terkait manajemen aset daerah yang masih 32,5 persen dan optimalisasi pajak daerah yang baru 38,69 persen.
Selain Bupati Bekasi, hadir dalam pertemuan ini adalah Wakil Bupati, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Penulis : Abrul