Bekasi deltanews.co.id

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Samuel Maruli Habeahan di duga telah mengangkangi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dengan memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih waktu mencalonkan diri menjadi anggota DPRD pada tahun 2018 yang lalu .

Dimana yang bersangkutan di duga pada waktu pemeriksaan sehat jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba maupun kesehatan jiwa menggunakan orang lain untuk di priksa kesehatannya demikian di katakan orang yang di priksa kesehatannya ketika mendatangi Redaksi deltanews.co.id beserta rombongannya belum lama ini .

Menurutnya , waktu itu Caleg DPRD Kabupaten Bekasi di priksa kesehatannya di RSUD Cibitung , saya di suruh seseorang untuk di priksa kesehatannya atas nama Samuel Maruli Habeahan karena yang bersangkutan sedang kuliah di Luar Negeri belum bisa kembali ke Indonesia .

Berbekal KTP atas nama Samuel Maruli Habeahan yang usianya tidak terlalu jauh beda dengan saya sehingga sayalah yang di tunjuk oleh seorang tokoh di daerah saya untuk di priksa kesehatannya ujar Nara sumber itu kepada deltanews.co.id .
Dikatakannya , adapun pemeriksaan kesehatan yang di lakukan oleh pihak RSUD Cibitung meliputi seluruh badan dan pengambilan darah juga masalah kejiwaan maupun penyalah gunaan narkotika dll

Saya juga yang di suruh membuat NPWP atas nama Samuel Maruli Habeahan dan juga saya mewakili Samuel Maruli Habeahan untuk pergi ke Bandung dalam rangka Partai ujarnya .

Di tambahkannya , saya mau di suruh oleh seorang tokoh itu untuk di priksa kesehatannya atas nama Samuel Maruli Habeahan tidak lain karena saya di panggil oleh tokoh di mana saya tinggal dan saya tidak bisa menolak walaupun saya tidak di bayar .

Namun ketika mau Hari Raya idul Fitri kemarin saya berkunjung ke rumah tokoh masyarakat yg dulu menyuruh saya untuk di priksa kesehatannya atas nama Samuel Maruli Habeahan saya sangat menyayangkan justru sambutannya tidak bersahabat .

Lalu saya merasa menyesal hanya di jadikan alat dan orang lain yang menikmatinya , sehingga saya mendatangi Kantor Redaksi deltanews.co.id bersama beberapa orang lainnya untuk menyampaikan masalah ini agar di tuntaskan karena di duga telah menyalahi aturan dan saya siap bersaksi di pengadilan katanya.

 
Sementara itu Samuel Maruli Habeahan yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi ketika di konfirmasi deltanews.co.id di Lippo cikarang pada Senin ( 29/6/2020 ) mengatakan bahwa , saat ini saya sudah di Lantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Priode 2019 – 2024 .

Semua persyaratan yang saya miliki telah lengkap sebagaimana yg telah di tetapkan , dulu juga saya pernah di tuding ijazah saya palsu sekarang masalah kesehatan saya yg di priksa adalah orang lain ini semua tidak benar adanya tegasnya .

Penulis : Amri Siregar .

Tinggalkan Balasan