Bekasi ,deltanews.co.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH )  MPC Pemuda Pancasila yang juga sebagai Ketua Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Bekasi Ujang Suryadi menghimbau kepada masyarakat yang merasa di rugikan terkait maraknya dugaan pungli E- KTP dan KK di Kantor Kecamatan Cikarang Utara untuk segera melaporkannya.

Bukan hanya menghimbau untuk segera melaporkan terkait maraknya dugaan pungli E-KTP dan KK di Kantor Kecamatan Cikarang Utara namun juga mendesak agar pihak penegak hukum di wilayah ini segera melakukan penyelidikan terkait anggaran APBD tahun 2018 sebesar Rp 2.165.980.000 yang diduga pelaksananya tidak tepat sasaran, Kata Ujang Suryadi kepada deltanews.co.id. Selasa (06/08/2019).

Dikatakannya “misalnya pada tahun anggaran 2018 melakukan 7 Program dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2.165.980.000. diantaranya untuk :

  • 1). Perogram pelayanan Administrasi Perkantoran melakukan 4 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 566.356.000.
  1. Kegiatan Penyediaan Jasa Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 405.856.000.
  2. Kegiatan Penyediaan Bahan Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 115.000.000.
  3. Kegiatan Pengelolaan Administrasi Umum dan Kepegawaian dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 25.500.000.
  4. Kegiatan Penataan Perangkat Arsip Daerah dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 20.000.000.
  • 2). Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur melakukan 3 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar 145.500.000. Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
  1. Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 65.500.000.
  2. Penyediaan surat kabar dan majalah dengan alokasi dana sebesar Rp. 20.000.000.
  3. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan Dinas Operasional dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 60.000.000.
  • 3). Program peningkatan kualitas SDM Birokrasi melakukan 1 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 28.729.000. Adapun kegiatan yang dilaksanakan melalui kegiatan rapat minggon kecamatan dengan alokasi anggaran sebesar 28.729.000.
  • 4). Program Peningkatan Pengembangan System Pelaporan Capaian Kerja dan Keuangan melakukan 2 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32.000.000. Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
  1. Kegiatan Perencanaan Dan Evaluasi Kegiatan dengan Alokasi Anggaran sebesar Rp. 17.000.000.
  2. Kegiatan Pengelolaan dan Pelaporan Administrasi Keuangan sebesar Rp. 15.000.000.
  • 5). Program Peningkatan Pengenalan dan Pemahaman Agama melakukan 1 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 108.148.000. Adapun kegiatan yang dilaksanakan melalui kegiatan peningkatan nilai – nilai Keagamaan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 108.148.000.
  • 6). Program penningkatan kualiatas Pelayanan Publik dan perijinan melakukan 2 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 54.574.000. Adapun kegiatan yang diaksanakan antara lain :
  1. Kegiatan Partisipasi Pekasn Raya Kabupaten Bekasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 38.399.000.
  2. Kegiatan Survei indeks kepuasan masyarakat dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 16.175.000.
  • 7). Program peningkatan kualitas pelayanan publik melakukan 28 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.230.673.000. Aadapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
  1. Kegiatan Evaluasi Kinerja Pembangunan Masyarakat Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 25.722.000.
  2. Kegiatan Monitoring Pelaksanaan BPD Tingkat Kecamatan dan alokasi anggaran sebesar Rp. 25.000.000.
  3. Kegiatan Monitoring Pelaksanaan Kegiatah Pembangunan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 23.000.000.
  4. Kegiatan Monitoring Pelaksanaan Pilkades Tingkat Kecamatan dan alokasi anggaran 28.000.000.
  5. Kegiatan Monitoring Pelaksanaan Pilgub Tingkat Kecamatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 25.500.000.
  6. Kegiatan Pelaksanaan K3 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 25.000.000.
  7. Kegiatan Pelaksanaan Musrembang Kecamatan dan Monitoring Musrembang Desa dengan alokasi anggaran Rp. 30.000.000.
  8. Kegiatan Pelayanan Adminstrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 34.530.000.
  9. Kegiatan Pemberdayaan Potensi Masyarakat Tingkat Kecamatan dengan alokasi anggaran Rp. 67.974.000.
  10. Kegiatan Pembinaan Administrasi Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 15.520.000.
  11. Kegiatan Pembinaan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17.240.000.
  12. Kegiatan Pembinaan Administrasi Keuangan Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 13.550.000.
  13. Kegiatan Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 15.000.000.
  14. Kegiatan Pembinaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17.803.000.
  15. Kegiatan Pembinaan Forum Pembaharuan Kebangsaan (FPK) dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17.390.000.
  16. Kegiatan Pembinaan Kader Posyandu dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 15.000.000.
  17. Kegiatan Pembinaan Karang Taruna Tingkat Kecamatan dan Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 25.000.000.
  18. Kegiatan Pembinaan Kesetaran Gender Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 15.000.000.
  19. Kegiatan Pembinaan Olahraga yang berkembang di Masyarakat dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 25.000.000.
  20. Kegiatan Pembinaan Prerangkat Desa dalam Peningkatan Penerimaan PBB dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 16.480.000.
  21. Kegiatan Pembinaan RT dan RW dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 42.099.000.
  22. Kegiatan Pembinaan TP.PPK Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 18.000.000.
  23. Kegiatan Pengendalian Keamanan Lingkungan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 73.424.000.
  24. Kegiatan Pengiriman Qori dan Qoriah dalam MTQ Tingkat Kabupaten dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 65.000.000.
  25. Kegiatan Peningkatan Keamanan Lingkungan Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 100.000.000.
  26. Kegiatan Peningkatan Nilai – Nilai Perjuangan Bangsa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 250.411.000.
  27. Kegiatan Penyelenggaraan MTQ Tingkat Kecamatan Cikarang Utara dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 180.000.000.
  28. Kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi Siswa/Siswi SMP dan SMA dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 24.030.000,” tandas Ujang Suryadi.

Sementara itu ketua PWI Bekasi Melodi Sinaga, sangat menyayangkan dan mengecam keras atas terjadinya oknum camat Cikarang Utara yang menggunakan “preman” untuk menakut-nakuti wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya sebagai control sosial.

“Hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang camat karena perbuatannya yang telah menyalahi aturan, dan sudah bisa dikategorikan perbuatan mengancam seorang wartawan dalam melakukan tugasnya dan hal itu bisa dilaporkan kepada petugas yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian,” Pungkasnya.

Ditempat terpisah Camat Cikarang Utara Muchlis yang di konfirmasi deltanews.co.id mengatakan bahwa “saya sudah cek itu bukanlah staf kecamatan, dan saya sudah tanyakan kepada kepala seksi dia juga tidak tau,” tutupnya.

Penulis : Amri Siregar

Tinggalkan Balasan