Bekasi, deltanews.co.id – Karena takut terbongkar Maraknya Dugaan pungli dalam pembuatan E-KTP dan KK maupun dana APBD tahun 2018 sebesar Rp. 2.165.980.000 di Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Camat Muchlis membawa preman untuk menakut – nakuti wartawan.
Pasalnya ada dugaan pengurusan pembuatan E-KTP dan KK di Kecamatan Cikarang Utara sesuai dengan rekaman yang ada pada Redaksi deltanews diduga ada permintaan oknum biaya untuk E- KTP sebesar Rp 200 ribu dan untuk KK sebesar Rp 300 ribu .
Sementara Dana APBD pada setiap tahunnya sudah milyaran yang di gelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk Kecamatan Cikarang Utara .
Misalnya pada tahun anggaran 2018 melakukan 7 Program dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2.165.980.000. diantaranya untuk :
- 1) Perogram pelayanan Administrasi Perkantoran melakukan 4 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 566.356.000.
- Kegiatan Penyediaan Jasa Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 405.856.000.
- Kegiatan Penyediaan Bahan Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 115.000.000.
- Kegiatan Pengelolaan Administrasi Umum dan Kepegawaian dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 25.500.000.
- Kegiatan Penataan Perangkat Arsip Daerah dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 20.000.000.
- 2). Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur melakukan 3 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar 145.500.000. Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
- Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 65.500.000.
- Penyediaan surat kabar dan majalah dengan alokasi dana sebesar Rp. 20.000.000.
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan Dinas Operasional dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 60.000.000.
- 3). Program peningkatan kualitas SDM Birokrasi melakukan 1 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 28.729.000. Adapun kegiatan yang dilaksanakan melalui kegiatan rapat minggon kecamatan dengan alokasi anggaran sebesar 28.729.000.
- 4). Program Peningkatan Pengembangan System Pelaporan Capaian Kerja dan Keuangan melakukan 2 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32.000.000. Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
- Kegiatan Perencanaan Dan Evaluasi Kegiatan dengan Alokasi Anggaran sebesar Rp. 17.000.000.
- Kegiatan Pengelolaan dan Pelaporan Administrasi Keuangan sebesar Rp. 15.000.000.
- 5). Program Peningkatan Pengenalan dan Pemahaman Agama melakukan 1 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 108.148.000. Adapun kegiatan yang dilaksanakan melalui kegiatan peningkatan nilai – nilai Keagamaan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 108.148.000.
- 6). Program penningkatan kualiatas Pelayanan Publik dan perijinan melakukan 2 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 54.574.000. Adapun kegiatan yang diaksanakan antara lain :
- Kegiatan Partisipasi Pekasn Raya Kabupaten Bekasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 38.399.000.
- Kegiatan Survei indeks kepuasan masyarakat dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 16.175.000.
- 7). Program peningkatan kualitas pelayanan publik melakukan 28 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.230.673.000. Aadapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
- Kegiatan Evaluasi Kinerja Pembangunan Masyarakat Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 25.722.000.
- Kegiatan Monitoring Pelaksanaan BPD Tingkat Kecamatan dan alokasi anggaran sebesar Rp. 25.000.000.
- Kegiatan Monitoring Pelaksanaan Kegiatah Pembangunan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 23.000.000.
- Kegiatan Monitoring Pelaksanaan Pilkades Tingkat Kecamatan dan alokasi anggaran 28.000.000.
- Kegiatan Monitoring Pelaksanaan Pilgub Tingkat Kecamatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 25.500.000.
- Kegiatan Pelaksanaan K3 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 25.000.000.
- Kegiatan Pelaksanaan Musrembang Kecamatan dan Monitoring Musrembang Desa dengan alokasi anggaran Rp. 30.000.000.
- Kegiatan Pelayanan Adminstrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 34.530.000.
- Kegiatan Pemberdayaan Potensi Masyarakat Tingkat Kecamatan dengan alokasi anggaran Rp. 67.974.000.
- Kegiatan Pembinaan Administrasi Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 15.520.000.
- Kegiatan Pembinaan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17.240.000.
- Kegiatan Pembinaan Administrasi Keuangan Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 13.550.000.
- Kegiatan Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 15.000.000.
- Kegiatan Pembinaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17.803.000.
- Kegiatan Pembinaan Forum Pembaharuan Kebangsaan (FPK) dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17.390.000.
- Kegiatan Pembinaan Kader Posyandu dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 15.000.000.
- Kegiatan Pembinaan Karang Taruna Tingkat Kecamatan dan Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 25.000.000.
- Kegiatan Pembinaan Kesetaran Gender Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 15.000.000.
- Kegiatan Pembinaan Olahraga yang berkembang di Masyarakat dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 25.000.000.
- Kegiatan Pembinaan Prerangkat Desa dalam Peningkatan Penerimaan PBB dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 16.480.000.
- Kegiatan Pembinaan RT dan RW dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 42.099.000.
- Kegiatan Pembinaan TP.PPK Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 18.000.000.
- Kegiatan Pengendalian Keamanan Lingkungan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 73.424.000.
- Kegiatan Pengiriman Qori dan Qoriah dalam MTQ Tingkat Kabupaten dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 65.000.000.
- Kegiatan Peningkatan Keamanan Lingkungan Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 100.000.000.
- Kegiatan Peningkatan Nilai – Nilai Perjuangan Bangsa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 250.411.000.
- Kegiatan Penyelenggaraan MTQ Tingkat Kecamatan Cikarang Utara dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 180.000.000.
- Kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi Siswa/Siswi SMP dan SMA dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 24.030.000.
Sementara itu Menurut UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2006 Administrasi Kependudukan. Pasal 79A mengatakan bahwa pengusulan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Dalam UU tersebut diterangkan yang dimaksud dengan “Pengurusan dan Penerbitan” meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data. Dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (KTP-el) KK, Akta – akta).
Berdasarkan hal tersebut diatas maka sesuai Pasal 95B menyatakan bahwa setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPT instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan penerbitan dokumen kependudukan sebagai mana dimaksud dalam pasal 79A dipidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp. 75.000.000.,- (Tujuh puluh lima juta)
Melihat hal tersebut diatas pada tanggal 2 Agustus tahun 2019 selesai sholat Jum’at berjanji bertemu Camat Cikarang Utara Muchlis di Rumah Makan Soto Kudus Jababeka dan dia bersama seseorang dan saya bersama Wakil Pemred deltanews .
Dalam pertemuan tersebut Camat Cikarang Utara Muchlis mendengarkan rekaman yang ada pada saya dan melihat foto ketika di duga transaksi pungli E- KTP di Kantor Kecamatan Cikarang Utara. Namun yang aneh orang yang bersama Camat tersebut tiba – tiba berkata saya rela mati demi Camat ini dan saya akan cari wartawan yang berani menulis berita ini katanya.
Camat Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Muchlis membantah bahwa nama orang yang ada dalam rekaman itu maupun dalam foto itu, saya tidak kenal orang itu dan nama orang itu tidak ada di Kecamatan Cikarang Utara, tandasnya.
Sementara itu Ujang Suryadi Ketua Kelompok Kerja Wartawan Bekasi yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa, seharusnya seorang Camat tidak menunjukkan sipat arogansinya dengan membawa – bawa orang yang tidak ada sangkut pautnya.
“Kalaupun ada konfirmasi yang diajukan oleh teman Wartawan iya di jawab saja dengan baik jangan coba – coba membawa preman apalagi ada dugaan bahasa ancaman mau cari wartawan yang menulis berita ini” tandasnya.
“Jadi saya selaku Ketua LBH MPC Pemuda Pancasila yang juga Ketua Pokja Wartawan Bekasi sangat menyayangkan pola berpikir Camat Cikarang Utara tersebut dan apabila di kemudian hari Camat Muchklis masih membawa – bawa pihak ketiga dalam urusan Pemerintahan saya tidak segan – segan akan menurunkan Massa ke Kecamatan Cikarang Utara ,”ujar Ujang Suryadi.
Penulis : Amri Siregar