KPK Panggil Lima Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Meikarta
JAKARTA,deltanews.co.id – KPK memanggil lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Lima anggota DPRD Kabupaten itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi untuk tersangka NHY terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu masing-masing Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.
Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 70 juta. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 110 juta ke KPK sehingga total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp 180 juta.
KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta tersebut.
“Kami hargai pengembalian tersebut dan KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta ini,” ucap Febri.
Penulis: Oloan