(kepala Bapenda Ani Gustini)

Bekasi deltanews.co.id

Puluhan milyar Pajak Hotel , Pajak Restoran Pajak Reklame maupun Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sejak tahun 2021, 2022 , 2023 pada Bapenda Kabupaten Bekasi harus segera di selidiki .

Pasalnya BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Sejak Tahun 2021 , 2022 , 2023 menemukan Penata usahaan Pajak Pada Bapenda Kabupaten Bekasi Belum Tertib dengan nilai puluhan milyar rupiah sehingga menghambat PAD , namun yang anehnya pada setiap tahun temuan tersebut menjadi tindak lanjut oleh BPK .

Hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 di temukan Penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB – P2 ) belum tertib sebesar Rp 19.416.173.184. Kondisi tersebut di sebabkan Bapenda kurang optimal dalam melakukan Verifikasi dan Validasi data piutang PBB – P2 .

Pada tahun 2021 Pengelolaan 443 reklame yang telah habis masa pajaknya tetapi tidak di lakukan penertiban , kondisi tersebut mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan pajak reklame atas penyelenggaraan reklame tidak berizin tapi membayar pajak reklame .

Pada tahun 2022 Pendapatan Potensi PBB – P2 kurang di tetapkan sebesar Rp 151.877.892 ,Data IMB belum di manfaatkan untuk Pemutakhiran Nilai PBB – P2 sehingga kurang penetapan minimal sebesar Rp 87.803.682.Bapenda kurang menetapkan PBB- P2 atas 20 Bangunan SPBU Dengan Potensi pendapatan sebesar Rp 64.074.210.Bapenda juga belum menetapkan PBB- P2 atas Minimal 559 Bangunan Menara Telkomsel .

Hal tersebut di atas tidak lain akibat Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi selaku Pengguna Anggaran belum maksimal memanfaatkan sumberdaya yang tersedia .

Audit BPK pada tahun anggaran 2023 terdapat tiga pajak Hotel dan 164 Pajak Restoran belum melakukan pembayaran pajak selama tahun 2023 minimal sebesar Rp 610.460.156.

Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran , Kepala Bapenda belum optimal melakukan monitoring dan Evaluasi .

Perlu di ketahui dari Hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat baik itu Tahun 2021 , 2022 maupun tahun 2023 menjadi tindak lanjut BPK untuk tahun berikutnya .

Sementara itu Narasumber deltanews mengatakan , apabila di lakukan penyelidikan oleh APH masalah pajak Hotel , Pajak Restoran , Pajak Reklame maupun Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan pada Bapenda Kabupaten Bekasi saya sangat yakin banyak kejanggalan di sana .

Maka itu saya berharap agar ada elemen masyarakat yang mendorong masalah Perpajakan Bapenda Kabupaten Bekasi ke ranah Hukum tandasnya pada Rabu 4/9/2024 kepada deltanews.

Hingga berita ini di unggah surat konfirmasi deltanews belum juga mendapatkan Klarifikasi dari Bapenda Kabupaten Bekasi

Penulis : Amri Siregar .

Tinggalkan Balasan