Bekasi deltanews.co.id
LSM-MASTER melaporkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi pada 26 titik pekerjaan belanja modal jalan pada tahun anggaran 2023 dengan nomor laporan 1813/LI/KEJATI/DPP/LSM-MASTER/IX/2024
Laporan tersebut langsung diterima oleh Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, pada Senin 9 September 2024.
Menurut Arnol selaku ketua LSM-MASTER sekaligus pelapor, isi dari laporan tersebut merupakan hasil temuan LSM-MASTER yang merujuk pada dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh Dinas SDABMBK Kab. Bekasi pada sedikitnya 26 titik pekerjaan Belanja modal jalan yang ada di Kabupaten Bekasi.
Temuan ini juga didukung oleh hasil audit BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat yang sudah melakukan pemeriksaan pada titik yang sama dengan temuan LSM-MASTER,
BPK juga telah melakukan pemeriksaan dan audit pada pekerjaan yang berada di titik yang sama dengan temuan kami, BPK juga telah telah mengkonfirmasi bahwa telah terjadi kekurangan volume Pada Belanja Modal Jalan tersebut, hal ini juga telah ditindak lanjuti oleh BPK dengan melakukan pengembalian kekurangan tersebut ke kas daerah” ujar Arnol
Namun Arnol mengatakan bahwa pengembalian tersebut bukanlah langkah yang tepat mengingat kekurangan volume tersebut terjadi hampir di seluruh pekerjaan dengan nominal yang tidak kecil, Arnol juga menduga bahwa kerugian atau kekurangan volume pada pekerjaan Dinas SDABMBK masih jauh lebih besar dibandingkan hasil audit BPK
Arnol menduga bahwa juga terdapat dugaan tindak pidana gratifikasi pada pekerjaan ini, “Pada proses pemilihan dan penunjukan penyedia, terdapat beberapa penawaran yang lebih rendah dibandingkan penyedia saat ini, namun Dinas SDABMBK acuh tak acuh dengan penawaran tersebut dan tetap menunjuk penyedia saat ini tanpa memperhatikan pagu penawaran” ujarnya dengan tegas
Arnol juga mendapat informasi bahwa Dinas SDABMBK telah melakukan jual beli dengan penyedia dengan syarat fee sebesar 10%, “kami mendapatkan informasi dan menduga bahwa Dinas SDABMBK telah melakukan jual beli pekerjaan dengan syarat pihak penyedia memberikan fee sebesar 10%” tambahnya
Arnol Berharap pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan tegas menindak lanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak terkait agar menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran kepada Dinas lainnya
Diwaktu yang bersamaan pihak Kejati melalui Humas Bapak Nur Sricahyawijaya mengatakan dan menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera ditindak lanjuti dan menginformasikan perkembangan dari laporan tersebut.
“Terima kasih atas laporan dan informasi yang bapak sampaikan ini, berikan kami sedikit waktu, kami akan segera menindak lanjuti laporan ini dan akan memberikan informasi sampai sejauh mana perkembangan laporan ini” janjinya
Sementara itu Surat Konfirmasi deltanews hingga berita ini di lansir belum juga mendapatkan Klarifikasi dari Dinas terkait .
Penulis : Amri Siregar .