Deltanews.co.id Kabupaten Bekasi -;Robohnya Jembatan H. Aman yang sedang dibangun oleh CV. Bidadari dengan nilai anggaran sebesar Rp198.534.400 dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021, lokasi jembatan tersebut terletak di Kampung Muara Sepak Muara Bakti Kabupaten Bekasi. Dengan kejadian robohnya jembatan tersebut menambah deretan catatan buruk bagi pemerintah kabupaten bekasi dalam membuat program-program pembangunan.
Setelah publik digegerkan dengan kasus pembangunan WC Sultan ditahun 2020 dan disusul ditahun 2021 dimana publik kembali dihebohkan dengan kasus pembangunan Jembatan Buntung yang aksesnya buntu karena ujung jembatannya langsung ke sawah dan kerumah penduduk. Kini muncul lagi kasus pembangunan jembatan roboh yang juga mendapat sorotan publik di kabupaten bekasi.
Terkait dengan hal itu, betapa mirisnya menyaksikan hasil pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten bekasi yang tidak tepat sasaran dan tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dan terkesan hanya untuk menghambur-hamburkan uang negara. Padahal jika saja OPD-OPD di Pemkab Bekasi memiliki komitmen akuntablitas kinerja tentunya pembangunan ‘salah sasaran’ tidak akan terjadi berulang-ulang.
Pembangunan WC sultan, Jembatan buntung dan Jembatan roboh menjadi catatan buruk bagi pemerintah kabupaten bekasi dan telah menciderai kepercayaan masyarakat.
Jadi dengan hal tersebut, diduga:
Pertama:
Kegiatan itu adalah kegiatan-kegiatan buah dari Pokfir DPRD yang dalam penyusunan rencana kerjanya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yaitu Permendagri 86 Tahun 2017 sebagai aturan pelaksana PP 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Eevaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Kedua:
Pokfir DPRD yang didasarkan bukan karena usulan untuk kepentingan masyarakat, tetapi Pokfir DPRD sepihak untuk kepentingan PRIBADI-nya saja atau kepentingan USAHA-nya dan Keluarganya.
Ketiga:
Dapat dimungkinkan juga sebagai kegiatan yang menjadi RENCANA KERJA DINAS/SKPD yang asal-asalan, tanpa adanya kajian terlebih dahulu.
Apapun itu tetap saja, semuanya di ending adalah terdapatnya dugaan kesalahan dari Kepala SKPD dan Badan Anggaran DPRD yang melakukan Pembahasan dan Persetujuan terhadap Kegiatan-Kegiatan Pembangunan yang tidak berdampak kepada kepentingan masyarakat,” ucap Gunawan saat di temui di sekretariat LSM SNIPER INDONESIA Jumat 10/12/2021.
” Merujuk ke Pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) diatur pada Permendagri 86/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Eevaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Artinya berdasarkan Permendagri itu pokir DPRD atau aspirasi masyarakat diberi ruang saat perencanaan. Di waktu proses perencanaan inilah, saat yang tepat untuk mengakomodir aspirasi konstituen yang dirumuskan dalam bentuk Pokir DPRD.
Pokir DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan Pokir DPRD tahun sebelumnya yang belum terbahas dalam Musrenbang dan agenda kerja DPRD untuk tahun rencana.
Penelaahan dimaksudkan untuk mengkaji kemungkinan dijadikan sebagai masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah.
Masih kata Gunawan “, Pokir DPRD yang disampaikan waktu kegiatan Musrenbang menjadi masukan yang bersifat komplemen/gabungan bagi penyusunan dokumen RKPD, yang penekanannya atas program-program prioritas berdasarkan hasil reses DPRD. Karena waktu reses ada tiga kali per tahun, sedangkan penyusunan RKPD ada dua kali setahun, yaitu RKPD induk dan RKPD perubahan. Maka diperlukan sinkronisasi antara hasil reses dengan RKPD induk atau RKPD Perubahan. Maka Hasil Reses masa sidang II dan III pada tahun berjalan (misal, 2020) dapat diakomodir pada RKPD 2021, dan hasi reses masa sidang I tahun berjalan (misal, masa sidang I tahun 2021) masuk RKPD Perubahan 2021.
Kemudian, PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 54 menyebutkan salah satu point, bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas antara lain. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Hal ini dapat dipandang bahwa Pokok-pokok Pikiran DPRD lebih tepatnya dimasukkan pada waktu penyusunan Rancangan Awal dokumen RKPD dalam rangka musrenbang penyusunan dokumen RKPD, dan tahap selanjutnya Badan Anggaran mengawal Pokok-pokok Pikiran DPRD yang telah disampaikan ketika dilakukan pembahasan dan penyusunan isi Dokumen KUA dan PPAS, dapat mencermati sejauh mana saran dan pendapat DPRD telah diakomodasi dalam dokumen KUA dan PPAS,” terangnya.
Penulis : Madrawi