Deltanews.co.id Kabupaten Bekasi – Masyarakat dukung kebijakan Plt. Bupati Bekasi, Hi. Akhmad Marjuki, terkait percepatan penyerapan anggaran atau percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022. “Seperti kita ketahui, Bapak Hi. Akhmad Marjuki, sudah mengeluarkan surat edaran bernomor:503/SE-92/PBJ, tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Artinya, tidak ada alasan bagi dinas/instansi/opd/satker untuk tidak mengindahkannya.

” Karena yang akan merasakan dampak dan manfaat dari pembangunan itu adalah masyarakat Kabupaten Bekasi. Jangan sampai kejadian tahun 2021 ini terulang lagi di tahun 2022 terkait lemahnya kinerja dari pihak-pihak yang terlibat,” kata Agus Nur Hermawan, warga Desa Karang baru, Kecamatan Cikarang Utara kepada channelberita.com, Jumat (17/12/2021).

Agus, yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi mengajak kepada seluruh pihak yang ada untuk mendukung kebijakan Plt. Bupati Bekasi. Mengingat telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Maka perangkat daerah sudah bisa melakukan input kegiatan-kegiatan yang ada di RKA melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan. Denga harapan selesai sebelum dokumen pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2022.

Diakuinya, kebijakan bupati Bekasi sebelum-sebelumnya tidak pernah seperti kebijakan sekarang ini. Dimana setiap tahunnya selalu ada kendala pada penyerapan anggaran yang berakhir silpa. “Bahkan pada tahun 2021 ini APBD Perubahan atau ABT tidak bisa terserap bahkan disebut ditolak. Maka kebijakan dari kepala daerah Kabupaten Bekasi sekarang ini adalah kebijakan yang tepat untuk percepatan penyerapan anggaran pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, yang kesemua itu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tutupnya.

Penulis : Madrawi

Tinggalkan Balasan