Bekasi deltanewstv.co.id Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku pencurian rumah kosong di Kampung Selang Cironggeng, Kecamatan Cibitung. Satu pelaku lain, berinisial AAM (22), masih dalam pencarian.

AKP Tribaskoro Aji menyampaikan kejadian bermula pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika dua pelaku, S (23) dan J (15), memantau lokasi target di RT 02/RW 04, Kelurahan Wanajaya. Mereka kemudian mengajak AAM dan AR untuk merencanakan aksi pencurian.Kemudian pada pukul 23.00 WIB keempat pelaku bergerak ke lokasi. AR dan J bertugas mengawasi, sementara S mencoba membobol pintu menggunakan tang. Gagal masuk, mereka akhirnya menerobos melalui plafon rumah.

Barang-barang yang dicuri meliputiHP dan jam tangan (diambil S),Televisi (diambil AAM), Motor Honda Beat beserta BPKB (diambil J)Lebih lanjut Dirinya mangatakan Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan dua penerima barang curian HA (30) – Membeli HP hasil curian. SAP (28) – Menguasai TV curian, C (masih DPO) – Menerima motor curian.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah beraksi di 19 TKP dengan rincian:– 9 kali pencurian rumah kosong– 8 kali pencurian motor– 2 kali begal/kekerasanLokasi kejahatan tersebar di Cikarang Barat, Cibitung, dan Tambun. Beberapa tersangka merupakan residivis yang pernah ditangkap sebelumnya.“Polisi menggunakan metode crime scientific identification untuk melacak jejak pelaku”.

katanya.Hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku diancam denganPasal 363 Ayat (1) KUHP (pencurian dengan pemberatan): hukuman maksimal 5 tahun penjaraUntuk pelaku yang terlibat dalam pertolongan jahat Pasal 480 KUHP (pertolongan jahat/penadah): hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis : Abrul

Tinggalkan Balasan