(ALAMSYAH KADIS KESEHATAN)

Bekasi deltanews.co id Diminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serius menangani kasus Perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan dan 36 Puskesmas yang telah merugikan keuangan negara pada tahun 2022 begitu juga pada tahun 2021 di temukan kerugian Negara sebesar Rp 1.699.495.000 yang sampai saat ini tidak jelas juntrungannya .

Pada tahun 2022 yang lalu Pemkab Bekasi telah menggelontorkan Belanja Barang untuk perjalanan Dinas sebesar Rp 124.703.731.300 Realisasi sebesar Rp 72.472.162.026 termasuk di dalamnya untuk perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan dan 36 Puskesmas di Kabupaten Bekasi Kita berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Serius menanganinya, sebelum hal tersebut kami konfirmasikan ke Kejaksaan Agung .

Apalagi Anggaran Perjalanan Dinas tersebut tidak ada di RUP maupun LKPJ Bupati Bekasi tahun 2022 tandas sumber deltanews pada Kamis 9/1/2025 Menurutnya , Untuk perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp 26.599.756.084 , Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp 44.947.530.942, Perjalan Dinas Peket Meeting dalam Kota sebesar Rp 34.350.000 , Perjalan Dinas Paket meeting Luar Kota sebesar Rp 890.525.000 Perjalanan Dinas Biasa Luar Negeri Sebesar Rp 337.540.000 .

Adapun modus perjalanan Dinas Pada Dinas Kesehatan dan 36 Puskesmas yang merugikan keuangan Negara tersebut adalah , terdapat pembayaran perjalanan Dinas kepada pegawai terindikasi ganda yaitu pegawai dalam hari yang sama di bayarkan lebih dari satu biaya perjalanan Dinas tandasnya .

Sementara Itu Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald membenarkan laporan masyarakat ada pada Kejati Bandung dan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi .

Penulis : Amri Siregar

Tinggalkan Balasan