Bekasi deltanews.co.id

Untuk menjawab hiruk pikuk terkait viralnya berita penggerebekan oleh warga sekitar, karena di duga adanya oknum ustad yang melakukan pelecehan terhadap ke enam santrinya, yang terjadi di Pondok Pesantren Al Konaah, Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia Kab Bekasi, H Shobirin S.Ag M.Si memberikan klarifikasi dan tanggapan terhadap berbagai berita yang berkembang, terkait perizinan Pondok Pesantren tersebut.

Kepada media, H Shobirin menyampaikan surat tanggapan dan klarifikasi dengan No B-5566/Kk. 10. 16/3/PP.00.7/9/2024, Bekasi, 28 September 2024 yang di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama

Provinsi Jawa Barat.

Dalam suratnya, H Shobirin menyampaikan kepada Kanwil Kementrian Agama Jawa Barat, dan kepada media, bahwa terkait adanya pemberitaan tentang kasus yang terjadi

pada salah pondok pesantren yang berdomisili di kabupaten Bekasi

Akibat 6 Santriwati Dicabuli”, kami langsung melakukan cek data dan lokasi di tempat Kejadian Perkara.Dan dari hasil penulusuran data pada EMIS Pondok Pesantren Kabupaten Bekasi dan lokasi kejadian disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kronologi kejadian : Peristiwa terjadi pada hari Jumat, 27 September 2024 kurang lebih pada pukul 20:30 Wib, puluhan warga di sekitar kp. Jarakosta Asem RT 02/02 Desa Karang Mukti Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi mendatangi pondok pesantren Al

Qona’ah. Hal tersebut dipicu adanya aduan beberapa santri yang mendapat

perlakuan tidak senonoh dari pengelola Pondok Pesantren yang dipimpin oleh Kiyai

Samsudin (52 Tahun).

Sebelumnya warga yang menjadi korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa 24 September 2024 (ada tiga berkas laporan yang

masuk : LP/B/3374/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO

JAYA, LP/B/3373/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA,

dan LP/B/3366/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Dimana menurut informasi yang berkembang Pada saat kejadian polisi langsung mengamankan terduga pelaku sebanyak dua orang dengan inisial S (52) dan MHS (29), dan kini kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian setempat (POLSEK Karang Bahagia).

2. Bahwa Pondok Pesantren yang diketahui bernama PP Al Qona’ah dan bertempat di

kp. Jarakosta Asem RT 02/02 Desa Karang Mukti Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten

Bekasi di tegaskan TIDAK TERDAFTAR pada Data EMIS Kementerian Agama;

3. Bahwa aktivitas rutin yang terjadi di lokasi adalah kumpulan pengajian anak-anak

yang dipimpin oleh ustadz setempat.

4. Jumlah Pondok Pesantren yang terdaftar pada Emis Pondok Pesantren di

kecamatan tersebut ada 11 (sebelas), data terlampir.

5. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi terus mengawal dan melakukan

mitigasi sebagai bahan evaluasi ke depan.

H.Sobirin berharap dengan surat klarifikasi ini, menegaskan bahwa Pondok Pesantren tersebut tidak terdaftar, dan ke depannya akan menjadi bahan evaluasi, agar keberadaan Pondok Pesantren di Kab Bekasi di pastikan harus memiliki izin, sehingga terdaftar dan dapat di lakukan pembinaan dan pengawasan, dan kepada masyarakat kembali tenang, dan serahkan semua kepada pihak kepolisian, karena Indonesia adalah Negara Hukum.

( eyp )

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan