(Gatut Kuswiana S.H )

Bekasi deltanews co.id

Peristiwa Perkelahian yang terjadi sekitar jam 3 pagi pada tanggal 3 Desember Tahun 2023 yang lalu antar dua kelompok pemuda di Kampung Gelam Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi di duga salah tangkap .

Kedua klien kami ditangkap sepekan setelah peristiwa Perkelahian terjadi yaitu pada tanggal 10 Desember Tahun 2023. Ketika di tangkap klien kami di periksa di Polsek Sukatani dan keduanya di tangkap pada tempat yang berbeda dan tidak saling mengenal pemeriksaan kemudian di limpahkan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten demikian di sampaikan Gatut Kuswiana S.H selaku Pendamping Hukum Kedua Terdakwa kepada deltanews pada 20/8/2024 di Cikarang .

Menurut Gatut Kuswiana S.H dalam peristiwa tersebut Klien kami yang bernama MF dan HBW di dakwa bagian dari perkelahian tersebut , bahkan kedua Klien kami di dakwa telah mengayunkan senjata tajam kepada korban VS dan mengenai pundak kanan setelah melakukan hal tersebut Klien kami di dakwa kabur.

Begitu juga pernyataan orang – orang yang berada di lokasi kejadian dan terlibat dalam perkelahian pada kenyataannya tidak satupun yang tertangkap dan di nyatakan DPO , sementara Klien kami yang mempunyai alibi yang kuat justru di tangkap dan di dakwa sebagai pelaku .

Padahal berdasarkan keterangan dalam BAP yang di buat Polsek Sukatani pada tanggal 4 Desember 2023 ,dari keterangan saksi telah di sebut terdapat dua orang nama namun dalam dakwaan JPU dari nama tersebut di tetapkan sebagai DPO tandas Gatut Kuswiana S.H.

Dikatakannya , saat ini kedua Klien kami terancam hukuman yang sangat berat , oleh karena itu kami dari Team Penasehat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Cikarang berusaha semaksimal mungkin untuk dapat membantu mereka berdua agar mendapat keadilan yang seadil – adilnya .

Namun dalam persidangan kedua Klien kami mengaku bahwa mereka berbohong mengarang cerita pada saat di BAP karena ketakutan , hal ini sangat wajar di lakukan oleh anak – anak di bawah umur dan laki – laki yang sudah di anggap dewasa tetapi usia mereka masih muda , dan kedua Klien kami mempunyai alibi yang sangat kuat ketika saat kejadian tersebut mereka berdua tidak berada di tempat dan mempunyai saksi yang sangat kuat tutup Gatut Kuswiana S.H .

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Mylandi susana S.H , ketika di konfirmasi deltanews.co.id setelah selesai sidang di pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi pada Selasa 20/8/2024 enggan memberi komentar ..

Redaksi .

Tinggalkan Balasan