(Arief Kurnia) Direktur RSUD
Bekasi deltanewst.co.id
Terkait temuan BPK kelebihan pembayaran Insentif Cuti Besar atas Nama Arief Kurnia Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi, PJ.Bupati Bekasi mandul karena tidak memberikan klarifikasi atas surat konfirmasi yang di layangkan Redaksi deltanews tertanggal 22 juli 2024 , padahal atas temuan tersebut, PJ .Bupati Bekasi selaku penerima Rekomendasi dari BPK Provinsi Jawa Barat .
Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 bahwa , Arief Kurnia Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah pada 19 Juni 2023 sampai dengan 31 juli 2023 telah cuti besar selama 18 hari .
Dalam cuti besar selama 18 hari tersebut dokter Arief Kurnia telah menerima insentif BPJS setelah di potong PPh pada Juni 2023 sebesar Rp 123.087.761 dan bulan juli sebesar Rp 158.168.663 yang seharusnya hanya menerima Insentif sebesar Rp 86.885.478.
Padahal jelas Kondisi tersebut di atas tidak sesuai dengan Perbup Nomor 49 Tahun 2017 tentang Sistim Remunerasi BLUD RSUD Kabupaten Bekasi .
Pasal 29 huruf d yang menyatakan bahwa ” pegawai yang mengambil cuti besar atau cuti bersalin selama 3 bulan , secara otomatis tidak mendapatkan Insentif selama waktu Cuti .
Rupanya dalam LHP tersebut BPK juga menemukan kelebihan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) berdasarkan pelaksanaan cuti besar pegawai atas Nama Arief Kurnia Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 15.721.600
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi dokter Arief Kurnia dalam suratnya yang bernomor HM.04 / 2365 / RSUD / 2024 menyampaikan kepada Redaksi deltanews bahwa hal tersebut sudah kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku .
Penulis : Amri Siregar