Tapsel,deltanews.co.id

Yayasan majelis anak yatim muslimin (maimun )desa basilam baru kecamatan batang Angkola Tapanuli Selatan sumut berdiri pada tahun 1965 yang didirikan TUAN SYECH BAQI HASIBUAN, Sesuai dengan penetapan ketua pengadilan negeri padang Sidempuan ,nomor 29/Pdt G/2021/PN psp Jo nomor 423/PDT/2022/PT/MDN Jo nomor 1735 K/PDT/2023 dan penetapan eksekusi nomor,1/pdt eks/2024/PN Psp yang akan melaksanakan bunyi putusan pengadilan negeri padang Sidempuan tanggal 22 juni 2022 Junto putusan pengadilan tinggi medan tanggal 15 September 2022 junto putusan mahkamah agung RI tanggal 15 Agustus 2023.

Yang memerintahkan juru sita pengadilan negeri padang Sidempuan untuk melaksanakan eksekusi penyerahan tanah dan bangunan pada hari kamis13/6/2024,di 2 tempat lokasi 1.Desa Basilam Baru kecamatan Angkola muara tais kabupaten Tapanuli selatan,dan ke 2 di kelurahan Huta Tonga kecamatan Angkola muara tais Kabupaten Tapanuli Selatan.

Diserahkan kepada Hasrul Syofyan Hasibuan dkk selaku pemenang dalam perkara tersebut.

Sempat terjadi aksi penolakan dari para santri ataupun siswa dari yayasan sebelum dan saat akan dibacakannya surat putusan oleh juru sita dengan mengunci pintu gerbang yayasan dengan rantai serta menumpukkan meja dan kursi dipintu gerbang masuk yayasan.Dengan adanya pendekatan persuasif oleh pihak personil polres tapsel yg dihadiri oleh Kapolsek Batang Angkola untuk melakukan pengamanan dan pendampingan akhirnya kericuhan dapat diredam serta putusan dapat dibacakan dan sekaligus pemasangangan baliho yg bertuliskan “Tanah dan bangunan ini adalah milik yayasan majelis anak muslimin (Maimun)”didepan gerbang yayasan.

Para pihak yang tampak hadir dalam pelaksanaan Eksekusi antara Hasrul Syofyan Hasibuan sebagai pemohon, Mhd syukur Harahap sebagai termohon,Mhd Syah Harahap dari PN psp selaku juru sita, personil polres tapsel, pemerintah desa dan kelurahan setempat beserta para tokoh dan warga sekitar.aman dan terlaksana, (marhot siregar/tim),

Tinggalkan Balasan