BEKASI – Pemerhati Kebijakan Publik Daerah, Gunawan angkat bicara soal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tanggal 15 September 2022 tentang Persetujuan Mendageri Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.

Menurut Gunawan atau lebih dikenal dengan panggilan Mbah Goen itu, sejatinya Pemerintah Daerah baik itu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang kepala daerahnya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) ataupun Penjabat (Pj) tidak jadi soal ada atau tidaknya SE Mendagri tersebut.

Pasalnya, kewenangan Plt dan Pj Kepala Daerah tentang Rotasi Mutasi ASN telah diatur jelas di ketentuan dan peraturan perundang-undangan, yaitu di ketentuan Pasal 132A ayat (1) hurup a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa ‘Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, terkecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Namun, terpenting adalah dikala ada kekosongan jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harusnya dapat di isi dengan segera dan tidak dibiarkan lama atau berlarut-larutnya kekosongan jabatan. Oleh karena itu mengenai waktu untuk pemberian ijin tertulis Mendagri harus jelas dan ada batasan waktunya, sejak surat disampaikan oleh Plt atau Pj sampai dengan Mendagri menyetujui permohonan ijin tertulisnya,” kata Mbah Goen, Minggu (18/9/2022).

Lanjut Mbah Goen, yang menjadi persoalan di daerah sebetulnya bilamana Kepala Daerah dijabat Plt atau Pj sementara banyak kekosongan jabatan ASN, satu sisi kekosongan jabatan harus segera di isi, namun disisi lain terkendala dengan persoalan ijin tertulis dari Mendagri yang terkadang proses dan waktunya tidak bisa dipastikan kapan ijin itu didapat.

“Untuk itu, jika memang Kemendagri betul-betul memahami kondisi pemerintah daerah dengan banyaknya kekosongan jabatan ASN yang sudah lama belum terisi karena terkendala ijin tertulis Mendagri. Seharusnya Mendagri menerbitkan SE yang mengatur dan menjelaskan tentang waktu penerbitan izin paling lambat sekian hari sejak berkas lengkap diterima. Dan, jika dalam batas waktu tersebut izin tertulis belum terbit maka dianggap Mendagri telah memberikan izin. Nah, mestinya yang seperti ini yang dibuat Surat Edarannya,” ujar Mbah Goen.

Penulis: Amri Siregar

Tinggalkan Balasan