Bekasi, deltanews.co.id
Terbitnya UUD no 6 Tahun 2014 tentang desa menjadikan satu hal yang sangat menggiurkan karena dana desa mencapai Milyaran rupiah pertahunnya , Dan itulah yang menyeret banyakya oknum Aparat desa yang bermasalah dengan hukum.
Penggunaan Dana Desa di Desa Sirnajaya Kecamatan Serang baru Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2019,2020,2021 harus segera di selidiki kiranya di soroti Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Dg. Shahrir .MHK.AS.
Mengetahui Sikap diam dan dugaan tidak Transparannya Pihak Pemdes Sirna jaya baikk Kades maupun Sekdes Atas Penggunaan Dana Desa (APBN ) LIRA Akan Investigasi Dan melaporkan Pada pihak berwenang
Sebab dalam rangka terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional salah satunya adalah transparansi anggaran dalam
pengelolaan Dana Desa sebagaimana di amanatkan dalam Undang – undang ” Jelas Shahrir
Adapun rincian Dana Desa yang di terima Desa Sirna jaya pada tahun 2019 , 2020 , 2021 baik itu Dana APBN Pusat adalah sebagai berikut
pada Tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.323.000.000 dan pada Tahun anggaran 2020 ini sebesar Rp 1.399.224.000 dan Tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.533.456.000 total anggaran yang sudah di terima Desa Sirnajaya sebesar Rp. 4.255.680.000.
Melihat besarnya anggaran yang di gelontorkan ke Desa Sirnajaya sudah sepatutnya mendapat pengawasan yang super ketat baik itu dari masyarakatnya sendiri maupun dari seluruh kalangan yang ada agar dana sebesar itu dapat untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di Desa Sirnajaya Kabupaten Bekasi.
Dengan Temuan tersebut di Atas ,maka dgn ini LIRA bekasi raya akan mengusut tuntas, Kiranya Pihak Kejaksaan Bekasi tidak lamban dlm mengusut temuan dana desa tersebut. Karena anggaran tersebut Bantuan langsung dari Pusat.maka dgn ini Kasus ini juga akan Kami Laporkan ke penegak Hukum tutupnya.
Penulis : Ayub.