Bekasi deltanews.co.id
Kementerian dalam negeri Republik Indonesia , telah mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 , tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan .

Dalam Permendagri tersebut menyebutkan , pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga ( KK ) hingga KTP minimal dua kata dengan Maximal 60 huruf termasuk spasi.

Adapun aturan tersebut berlaku sejak tanggal 21 April 2022 , dan berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah peraturan Mentri Dalam Negeri tersebut resmi di berlakukan.

Hal tersebut , disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( DISDUKCAPIL) Kabupaten Bekasi Hudaya Kepada Deltanews co id belum lama ini di bekasi.

Menurut Hudaya , aturan pencatatan nama dalam dokumen Kependudukan , bagaimana kita memberikan nama kepada anak – anak kita .

Nama di harapkan tidak bertentangan dengan kaidah yang ada dan tidak bertentangan dengan agama dan tidak multitafsir.Juga menghimbau nama di buat dengan dua kata , selain itu ada hal yang di larang , yaitu nama tidak boleh di singkat , misal Muhammad tidak boleh di singkat Muh ataupun Abdullah disingkat Abd dll.

Selain itu ada juga hal – hal yang perlu di perhatikan , nama dalam pencatatan Sipil dalam akte lahir , akte kematian , akte perkawinan maupun akte perceraian, tidak boleh di cantumkan gelar misal gelar pendidikan dokter, Sarjana Hukum maupun gelar ke agamaan misal Haji dll.

Adapun , yang di maksud dengan dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 itu adalah, dokumen resmi yang di terbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten / Kota yang mempunyai kekuatan hukum tutupnya.

Untuk di ketahui bahwa ,pencatatan nama dalam dokumen kependudukan itu untuk nama baru atau anak
yang baru lahir .yang sudah tercatat namanya dalam data Base tidak perlu lagi di rubah .

Redaksi

 

Tinggalkan Balasan