Deltanews.co.id Kabupaten Beksai – MANAJEMEN Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Perwakilan Unit Sukadarma Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, Dinilai ” Aburadul” dan sangat Mengecewakan Nasabahnya. Pasalnya, ada salah satu Nasabah yang sudah melunasi Hutangnya atau Pinjamannya, tetapi buku  Akte Jual Beli ( AJB) tanah yang diserahkan kepada pihak Bank sebagai Jaminan, Tidak di kembalikan atau tidak diberikan kepada Nasabahnya. Demikian Ungkap TONI SAHRONI nasabah Bank BRI Unit Sukadarma pada Selasa ( 15/02/2022) di rumahnya kemaren.

TONI SAHRONI warga kampung Srengseng bungur Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, dengan didampingi Keluarganya, Kepada Media Deltanews.co.id  menjelaskan, Pada awalnya dirinya meminjam uang di BRI Unit Sukadarma, dengan nilai pinjaman sebesar Rp 100 juta rupiah, dengan Jaminan Buku Sertipikat atas Nama dirinya, dan Buku Akte Jual Beli ( AJB) atas nama saudaranya bernama K. AGUNG WAHYONO. Akan tetapi, terang TONI SAHRONI,  meskipun dirinya sudah melunasi hutangnya dengan Nilai Angsuran terakhir Rp 5. 327. 340 rupiah, namun dari Jaminan yang diserahkan kepada pihak BRI berupa buku Sertipikat dan Buku Akte Jual Beli ( AJB), yang di serahkan atau dikembalikan baru Sertipikat saja. Adapun buku Akte Jual Beli ( AJB) sampai berita ini diturunkan belum juga di berikan. Paparnya.

Lebih Lanjut TONI SAHRONI mengatakan, Pada saat Menyerahkan Jaminan Berupa Sertipikat dan Buku Akte Jual Beli ( AJB) tersebut, dirinya tidak diberikan tanda terima penyerahan berkas dari pihak BRI Unit Sukadarma tersebut.  Bahkan Kata TONI, salinan surat Perikatan Perjanjian Kontrak Pinjaman hutangnya, juga tidak diberikan. Ungkapnya.

TONI SAHRONI juga mengaku, dirinya sudah berulangkali menanyakan Jaminan berupa Akte Jual Beli ( AJB) yang belum dikembalikan tersebut, akan tetapi, Kata dia, Pihak Bank BRI Unit Sukadarma itu hanya janji janji terus, dengan alasan sedang di cari, dan karena Petugasnya yang saat itu menangani sudah pindah ke tempat lain. Kata dia.

“” Iya benar, saya awalnya meminjam uang ke BRI Unit Sukadarma Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, dengan nilai pinjaman saya sebesar Rp 100 juta. dari pinjaman itu saya diminta menyerahkan jaminan berupa Sertipikat atas nama saya sendiri, dan Akte Jual Beli ( AJB) atas nama saudara saya bernama K.AGUNG WAHYONO. akan tetapi setelah saya melunasi Hutang atau pinjaman saya, dengan setoran terakhir Rp 5. 327. 340 rupiah, Jaminan yang dikembalikan baru Sertipikat saja. Adapun Akte Jual Beli ( AJB) nya, sampai saat ini belum di kembalikan. Saya sudah berulang kali datang ke BRI unit Sukadarma meminta Jaminan AJB atas nama saudara saya itu di kembalikan, karena hutang saya sudah lunas. Akan tetapi pihak bank BRI unit Sukadarma janji janji terus dengan alasan petugas yang dulu menangani sudah pindah ke tempat lain. Padahal AJB itu sangat saya butuhkan untuk dibuatkan sertipikat melalui program Pendapatan Tanah Sertipikat Lengkap ( PTSL ). Jujur, saya sebagai Nasabah benar benar kecewa atas pelayanan yang diberikan pihak BRI unit Sukadarma itu.” Pungkas TONI SAHRONI.

Sementara itu Pihak BRI Unit Sukadarma Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, yang diwakili Orang yang mengaku bernama ENDANG, ketika di konfirmasi dikantornya pada Rabu ( 16/02/2022), dia mengatakan, pada saat itu Penyerahan Jaminan dilakukan di rumahnya Nasabah. dan Petugas yang dulu menangani, kata dia, sudah pindah ke tempat lain. Akan tetapi, pihaknya meminta  waktu dan berjanji akan mengembalikan jaminan Akte Jual Beli ( AJB ) milik Nasabahnya itu. dia ( ENDANG) akan meminta bukti Pelunasan dan Foto Copi AJB kepada Nasabah agar AJB dapat segera dikembalikan. ketika ditanyakan butuh waktu berapa lama akan mengembalikan jaminan AJB milik nasabah itu..? ENDANG tidak mau mengatakan berapa lama AJB itu dikembalikan. Ketika ditanyakan kenapa Nasabah tidak diberikan tanda terima penyerahan Jaminan.. ? dia katakan saat Penyerahan jaminan di lakukan di rumah Nasabah, bukan di kantor BRI. Kata dia.

Karena petugasnya yang dulu menangani sudah pindah ke tempat lain, maka akan kami Koordinasikan terlebih dahulu dengan yang bersangkutan. kami minta waktu untuk mencari dan mengupayakan agar AJB milik Nasabah itu dapat segera di kembalikan. Oleh karena itu kami minta kepada Nasabah, agar yang bersangkutan  menyerahkan bukti pelunasan dan foto Copi AJB tersebut.” Pungkas ENDANG perwakilan dari BRI unit Sukadarma.

Penulis : Madrawi

Tinggalkan Balasan