Bekasi deltanews.co.id
Masyarakat desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi meminta agar Kepala Desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran Ika segera di priksa penegak Hukum .
Pasalnya Kepala desa Bantarsari Ika di duga menggunakan Anggaran Dana Desa sejak tahun 2019 / 2020 sebesar Rp 6.816.696.600 tidak transparan dan terkesan memperkaya diri sendiri .demikian informasi yang di sampaikan warga kepada deltanews.co.id yang namanya minta di rahasiakan belum lama ini .
Menurut informasi tersebut , Kepala desa Bantarsari Ika dalam pengalokasian dana desa sebesar itu , di duga tidak sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan sarana umum maupun lainnya di desa Bantarsari .
Seperti Proyek pembangunan rehabilitasi peningkatan , pengerasan jalan desa di duga tidak sesuai dalam rancangan anggaran bangunan, selain itu juga ada indikasi bahwa surat pertanggung jawaban anggaran dana desa di manipulasi tegas Nara sumber itu .
Dikatakannya , melihat hal tersebut di atas , kami sebagai warga Bantarsari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yang merasa di rugikan dan tidak dapat menikmati pembangunan di desa Bantarsari , akan mendesak penegak Hukum untuk memeriksa Kepala desa Ika.
Hal itu tidak lain adalah agar penegak hukum dapat mengaudit anggaran dana desa sebesar Rp 6.816.696.600 yang telah di gelontorkan Pemerintah ke desa Bantarsari sejak tahun 2019 / 2020 tandasnya .
Sementara itu Kepala desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran Ika , yang di konfirmasi deltanews.co.id mengatakan bahwa , itu merupakan dokumen dan rahasia negara tidak boleh di ketahui oleh masyarakat .
Saya harus izin dulu sama atasan saya masalah dokumen anggaran , kalau mau di buka iya di buka saja semuanya jangan hanya desa saya aja katanya .
Penulis : Ayub .