Deltanews.co.id Kabupaten Bekasi – Terkait Pekerja Seks Komersial (PSK) hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi belum lama ini dilepaskan, pejabat Satpol PP setempat berikan penjelasan. “Terkait dengan dilepaskan itu lebih tepatnya mereka (PSK) ini tidak bisa direhabilitas karena alasan tempat rehabilitas nya penuh.

” Ini juga sebenarnya bukan ranah kami. Karena ada dinas sosial yang mempunyai peran. Itupun dinas sosial melakukan fungsinya. Jadi mohon jangan beranggapan semua itu karena kesalahan kami. Kalau kami petugas ini selalu disalahkan, mohon beritahu kami yang benar itu seperti apa,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni, kepada media Kamis (09/12/2021).

Lanjutnya, bicara fungsi dan tugas Satpol PP semua sudah tau adalah penegakan Perda. Pada kasus razia PSK beberapa waktu lalu Satpol PP melakukan razia penertiban bersama dengan pihak-pihak dan instansi lainnya. “Jadi kami tidak sendiri. Karena giat itu adalah gabungan. Kalau mau disalahkan berarti bukan hanya kami. Semua harus disalahkan. Tapi faktanya tidak demikian, pihak yang tidak suka dengan kami hanya menyalahkan kami. Perlu diketahui, penegakan Perda yang menjadi tugas Satopol PP itu setelah sebelumnya mendapatkan rekom dari dinas terkait

” kami tidak bisa bekerja sendiri, apalagi tanpa ada rekekomendasi dari dinas atau sarker terkait. Sekali lagi mohon kita semua bisa lebih bijak dalam menyimpulkan suatu hal,” ujarnya.

Lanjutnya, akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan yang menyoroti kinerja Satpol PP Kabupaten Bekasi. Menanggapinya, Deni, mengatakan itu hal yang wajar. “Wajar dan lumrah. Kami siap di kritik, kami butuh itu. Tapi mohon diperhatikan bahwa kami juga butuh support. Jangan semua memandang seolah kami tempatnya pelanggaran. Ayo kita bangun Kabupaten Bekasi bersama-sama,” pungkasnya.

Penulis : Madrawi

Tinggalkan Balasan