Deltanews.co.id, Kabupaten Bekasi
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan ( SMKN) 1 Pebayuran Kabupaten bekasi, EPRI NURYANTORO, dinilai tidak transparan dalam Menggunakan Anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat (APBN) Maupun dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa barat.
Pasalnya, EPRI NURYANTORO tidak mau memperlihatkan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang memuat rincian Penggunaan Anggaran Sekolahnya. Dia menolak memperlihatkan RKAS kepada Awak Media, dengan alasan RKAS merupakan rahasia Sekolah. Padahal, Sebenarnya RKAS adalah administrasi biasa, yang di dalamnya memuat berbagai rincian dalam Menggunakan Uang yang bersumber dari Uang Negara, yang Notabene Uang yang bersumber dari Pajak Rakyat. Jadi RKAS bukanlah dokumen rahasia Negara.
Pertanyaannya Adalah, Ada apa dengan Kepsek SMKN 1 Pebayuran EPRI NURYANTORO yang tidak bersedia membuka atau memperlihatkan RKAS itu..?
Perlu diketahui, SMKN 1 Pebayuran Kabupaten Bekasi adalah sekolah besar, yang jumlah muridnya lebih dari 1000 siswa. Dengan jumlah murid yang besar itu, maka Anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah ini, baik dari Pemerintah Pusat ( APBN) maupun dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa barat, setiap tahunya Nilainya mencapai Milyaran rupiah. Selain dari Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS), pada tahun 2021 ini SMKN 1 Pebayuran juga menerima Kucuran Dana dari Kementrian Pendidikan sebesar 2,3 Milyar rupiah. Anggaran sebesar itu, Untuk melaksanakan Pembangunan fisik atau bangunan gedung sekolah sebesar Rp 790 juta rupiah, dan sebagian besarnya untuk melaksanakan berbagai Kegiatan Lainya.
Adapun Dana Bos yang di terima SMKN 1 Pebayuran pada tahun 2020/2021 sebesar
tahap 1 sebesar Rp 450.240.000 , tahap 2 sebesar Rp 600.320.000 , tahap 3 sebesar Rp 514.560.000 , tahun 2021 tahap 1 sebesar Rp 555.369.000 total dana BOS yang di terima sebesar Rp 2 .120.489.000 .
Menurut Narasumber , untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2020
Tahap 1 Rp 130.580.000
Tahap 2. Rp 58.756.000
Tahap 3. Rp 12.950.000
Tahap 1 /2021Rp 54.750.000
Total anggaran pada tahun 2020 dan tahap 1 tahun 2021 untuk kegiatan pembelajaran dan extrakurikuler sebesar Rp 267.036.000 sementara pada tahun 2020 hingga saat ini murid belajar secara online ( daring ) tapi pengeluaran tetap berjalan seperti biasanya .
Demikian juga halnya untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada tahun 2020
Tahap 1 sebesar Rp 83.265.000
Tahap 2 sebesar Rp138.070.000
Tahap 3 sebesar Rp 137.185.000
Total tahun 2020 untuk sarana dan prasaran menghabiskan anggaran sebesar Rp 348.520.000 di tambah pada tahun 2021 untuk tahap 1 sebesar Rp 140.205.000
jadi jumlah anggaran yang di serap di Pandemi Covid 19 untuk sarana dan prasarana sebesar Rp 488.725.000 ujar Nara sumber itu , Narasumber seolah bertanya uang untuk apa? , karena mengetahui sekolah yang saat ini masih online (Daring).
Di katakan nya, untuk lebih jelasnya bisa kita lihat di 12 aitem komponen dana BOS di SMKN 1 Pebayuran pada tahun 2020 / 2021 sebagaimana tertera di bawah ini .
Tahun 2020 Tahap 1
Dana yang Diterima | 450.240.000 |
Dana Sisa Tahap Lalu | 0 |
Komponen | Nilai |
penerimaan Peserta Didik baru | 0 |
pengembangan perpustakaan | 0 |
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler | 130.580.000 |
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran | 8.750.000 |
administrasi kegiatan sekolah | 31.065.000 |
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan | 0 |
langganan daya dan jasa | 0 |
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah | 83.265.000 |
penyediaan alat multi media pembelajaran | 131.980.000 |
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama | 64.600.000 |
Tahun 2020 Tahap 2
Dana yang Diterima | 600.320.000 |
Dana Sisa Tahap Lalu | 0 |
Komponen | Nilai |
penerimaan Peserta Didik baru | 47.000.000 |
pengembangan perpustakaan | 93.040.000 |
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler | 58.756.000 |
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran | 102.733.000 |
administrasi kegiatan sekolah | 78.581.000 |
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan | 5.880.000 |
langganan daya dan jasa | 52.260.000 |
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah | 138.070.000 |
penyediaan alat multi media pembelajaran | 21.000.000 |
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama | 48.500.000 |
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB | 14.500.000 |
Tahun 2020 Tahap 3
Dana yang Diterima | 514.560.000 |
Dana Sisa Tahap Lalu | -60.000.000 |
Komponen | Nilai |
penerimaan Peserta Didik baru | 0 |
pengembangan perpustakaan | 54.210.000 |
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler | 12.950.000 |
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran | 31.250.000 |
administrasi kegiatan sekolah | 160.791.000 |
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan | 12.800.000 |
langganan daya dan jasa | 89.550.000 |
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah | 127.185.000 |
penyediaan alat multi media pembelajaran | 24.414.000 |
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama | 1.410.000 |
Tahun 2021 Tahap 1
Dana yang Diterima | 514.560.000 |
Dana Sisa Tahap Lalu | -60.000.000 |
Komponen | Nilai |
penerimaan Peserta Didik baru | 0 |
pengembangan perpustakaan | 54.210.000 |
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler | 12.950.000 |
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran | 31.250.000 |
administrasi kegiatan sekolah | 160.791.000 |
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan | 12.800.000 |
langganan daya dan jasa | 89.550.000 |
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah | 127.185.000 |
penyediaan alat multi media pembelajaran | 24.414.000 |
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama | 1.410.000 |
Kepala SMKN 1 Pebayuran, EPRI NURYANTORO, ketika dikonfirmasi disekolah nya, Jum’at (05/11/2021), ia Mengakui bahwa Baik Anggaran dari Kementrian sebesar Rp 2, 3 Milyar tersebut, dan Anggaran rutin Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS) yang diterima sekolahnya, diakui telah digunakan sesuai Juklak Juknisnya, untuk melaksanakan berbagai kegiatan di sekolahnya. Namun ketika diminta memperlihat rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait Penggunaan Anggaran dari Kementrian sebesar Rp 2 , 3 Milyar tersebut, dan Rincian lainya, EPRI NURYANTORO Menolak tidak bersedia memperlihatkan. Begitu ketika ditanya dan diminta memperlihatkan RKAS dalam pengunaan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dia juga menolak tidak mau memperlihatkan, dengan alasan RKAS dikatakan dokumen rahasia sekolah.
“iya Benar SMKN 1 Pebayuran pada tahun 2021 ini menerima Anggaran dari Kementrian Pendidikan sebesar Rp 2,3 Milyar. Uang tersebut sebesar Rp 790 juta untuk digunakan Pembangunan fisik gedung sekolah, adapun yang lainya untuk melaksanakan berbagai Kegiatan di sekolah. Baik anggaran dari Kementrian sebesar Rp 2,3 Milyar, maupun Anggaran Rutin Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) sudah saya laksanakan sesuai Juklak dan juknisnya. Tetapi soal RAB dan RKAS, saya tidak bisa perlihatkan karena itu dokumen rahasia sekolah. Silahkan aja Audensi, nanti bisa di jelaskan secara rinci.“ Pungkas EPRI NURYANTORO.
Sedangkan saat Awak Media deltanews.co.id ingin kontrol bangunan pun tidak di perbolehkan oleh Epri Nuryanto. Jelas ini bertentangan dgn UUD Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1
Penulis : Ayub/Aris