Bekasi , deltanews.co.id
Prihal surat pemanggilan wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi Mohammad Nuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Selasa ( 5 / 10 / 2021 ) telah di penuhi dan bukanlah jadi tersangka .
Saya telah menghadiri pemanggilan KPK , untuk memberikan keterangan sebagaimana kewenangan saya sebagai wakil Ketua DPRD yang waktu itu devinitif sebagai PLT Ketua DPRD Kabupaten Bekasi .yang dalam masa kerjanya sekitar 2 mingguan tandas Mohamad Nuh kepada deltanews.co.id .
Menurutnya , usulan program Toilet Sultan itu merupakan usulan dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi . Toilet itu di persiapkan untuk belajar tatap muka seluruh sekolah di wilayah ini .
Adapun usulan program Dinas terkait , dinamakan ” toilet adaptasi kebiasaan baru ” Tidak lain usulan toilet tersebut untuk meminimalisir penyebaran Virus Covid 19 untuk menyambut kegiatan belajar mengajar tatap muka ujarnya .
Dikatakannya , adapun pemanggilan saya sebagai Wakil Ketua DPRD maupun sebagai PLT Ketua DPRD pada waktu itu , siap memberikan keterangan seperti yang saya ketahui . Sehingga semuanya akan terang benderang dan tidak ada salah sangka di tengah masyarakat .
Sekali lagi saya jelaskan ,terkait pemanggilan saya oleh KPK bukanlah menjadi tersangka . Namun kewenangan saya sebagai Wakil Ketua DPRD yang juga sebagai PLT Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada waktu itu tutup M.Nuh .
Di tempat terpisah Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI ) Jhonly Nahampun mengatakan , kasus Toilet Sultan Di Kabupaten Bekasi menghabiskan anggaran puluhan milyar itu , tetap kami kawal hingga tuntas ujar Jhonly .
Penulis : Amri Siregar