Deltanews.co.id Kabupaten Bekasi – Ormas dan LSM merupakan perwujudan dari berlangsungnya masyarakat sipil yang berfungsi menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan rakyat dari dominasi kepentingan modal dan politik praktis.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Umum LSM Sniper Indonesia Gunawan SH di rumahnya di Kampung Ciranggon Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Senin 27/9/2021.
” Dengan kekuatan kolektivitas, kemampuan, dan pengorganisasian massa, Ormas dan LSM berfungsi mengawasi dan terlibat dalam kebijakan-kebijakan atau program-program pembangunan demi kepentingan publik. Di samping itu, Ormas dan LSM juga memiliki fungsi menjaga stabilitas politik dan sosial.

Ormas dan LSM semestinya mereka menengahi berbagai kepentingan yang terjadi di antara kelompok masyarakat sehingga dapat meminimalisir potensi konflik sosial. Namun demikian, pada praktiknya kondisi sosial ekonomi di Indonesia yang masih rendah telah memaksa beberapa pihak menggunakan Ormas dan LSM untuk meraih kepentingan mereka,” katanya.

Karena itu, memperbaiki dan meluruskan kembali peran Ormas dan LMS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang merupakan tantangan untuk memperkuat peran mereka dalam rangka turut menciptakan pembangunan dan demokrasi yang lebih baik.

Maka, saya sebagai Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA mengajak saudara-saudara yang tergabung di DPP, DPW, DPC dan seterusnya untuk mengembalikan peran Ormas dan LSM ke fungsi sebenarnya,” ujar Mbah Gun sapaan akrab Ketum Sniper Indonesia.

Madrawi

Tinggalkan Balasan