Bekasi , deltanews.co.id
Dana bantuan operasional sekolah ( BOS ) yang di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2020 / 2021 di SMAN 1 Sukatani Kabupaten Bekasi sebesar Rp 2. 193.978.000 milyar di duga di bancak oknum Kepala Sekolah .
Ternyata bukan hanya dana BOS saja yang di mainkan oknum Kepala SMAN 1 Sukatani tersebut , juga menjual belikan pakaian seragam kepada siswanya dengan harga yang cukup pantastis dengan dalih Koperasi yang menjual belikannya .
Oknum kepala SMAN 1 Sukatani Manda Trisudana juga di duga membancak anggaran APBD Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2015 / 2016 sebesar Rp 4.772.400.000 milyar ketika menjadi Kepala di SMAN 2 Cikarang Utara kata Nara sumber yg tidak mau di tulis namanya itu kepada deltanews.co.id .
Menurutnya , adapun modus permainan dana BOS pada beberapa aitem kegiatan semestinya untuk kepentingan siswa , namun kegiatan belajar mengajar secara online ( daring ) di masa Pandemi Covid 19 ini anggaran milyaran rupiah tersebut tetap habis di gunakan .
Adapun rincian dana BOS yang di terima SMAN 1 Sukatani tahun 2020
Tahap. 1 sebesar Rp 496.800.000
Tahap. 2 sebesar. Rp 662.400.000
Tahap. 3 sebesar Rp 495.900.000
Tahun 2021 tahap 1 Rp 538 .878.000
Total dana BOS Rp2.193.978.000
Dari anggaran tersebut di atas di gunakan untuk kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler sebesar Rp 397.376.000 , sementara siswa belajar dari rumah dan tidak pernah datang kesekolah tapi anggaran ekstrakurikuler tetap di serap ….coba di kemanakan uang nya itu tanya Nara sumber itu .
Lebih lanjut Nara sumber itu merincikan , untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah menelan anggaran sebesar Rp 368.907.300 juta , sementara pada penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 205.045.200 juta , inikan sudah menyimpang dari juknis dan terindikasi Mark – up .
Bisa kita bayangkan untuk sarana dan prasarana menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah , sementara ada juga anggaran belanja alat multimedia yang mencapai ratusan juta juga , inikan sudah akal – akalan pihak sekolah untuk mengeruk keuntungan pribadi beber Nara sumber itu .
Sementara itu , sebagaimana ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang petunjuk tehnis dana BOS SMA / SMK menegaskan bahwa , untuk pembelian alat multi media pembelajaran , beli komputer maksimal 5 unit pertahun per satuan pendidikan dengan harga tidak boleh melebihi Rp 10 juta per unit.
Demikian juga pembelian printer plus scanner maksimal 1 unit ,begitu juga untuk pembelian Laptop maksimal 1 unit pertahun , dengan harga tidak boleh melebihi dari Rp 10 juta rupiah dan proyektor Rp 7 juta rupiah . Melihat hal tersebut jelas dan nyata adanya penyimpangan sebagaimana Permendikbud hanya boleh membeli sesuai dengan ketentuan tandasnya .
Narasumber tersebut menambahkan bahwa , Kepala SMAN 1 Sukatani Manda Trisudana sudah harus segera di laporkan ke penegak Hukum terkait dana BOS sebesar Rp 2.193.978.000 milyar juga APBD Kab Bekasi sebesar Rp 4.772.400.000 milyar , ditambah uang seragam sebesar Rp 1,2 juta X 360 siswa sebesar Rp 432 .000.000 juta , total yang harus dia pertanggung jawabkan uang rakyat sebesar Rp 7.401.378.000 milyar
Untuk seragam yang di jual kepada siswa masing – masing sebesar Rp 1,2 juta . Adapun seragam yg di peroleh siswa satu kemeja batik , seragam olahraga , baju atasan Koko …kalau beli di pasar sudah dapat satu lemari seragam sekolah seperti itu tutup narasumber itu .
Sementara itu Kepala SMAN 1 Sukatani Kabupaten Bekasi Manda Trisudana yang di konfirmasi deltanews.co.id , melalui surat resmi hingga berita ini di turunkan belum memberikan klarifikasi surat yang di terima.
Penulis : Ayub Dhea