Deltanews.co.id Kabupaten Bekasi
Sidang perkara pemukulan Helm oleh oknum Kades Srimahi DA kepada warganya yang bernama Roin Bin Saman di gelar di Pengadilan Cikarang Kabupaten Bekasi, Senin 21/06/2021.

Dalam sidang tersebut hadir terdakwa Darto Bin Abdulah dan 4 orang saksi saksi Roin Bin Saman, Ratim dan dua orang saksi lainnya.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Andreyanie SH membacakan tuntutan kepada terdakwa dengan pasal 351 KHUP.

Dalam persidangan tersebut sempat Janggal terkait barang bukti Helm, pengakuan Roin Korban sekaligus saksi bahwa helm yang di gunakan untuk memukulnya berwarna merah, tapi yang di hadir kan Helm berwarna hitam, terkait pemukulan juga korban Roin mengatakan 4 kali di pukul sedangkan terdakwa mengakui cuma 1 kali pemukulan

Ketika di wawancara usai persidangan Roin Bin Saman yang merupakan warga Desa Srimahi mengatakan,” Saya hanya meminta keadilan yang seadil- adilnya dan saya berharap Majelis Hakim bisa memutuskan Perkara saya secepatnya,” ucapnya.

Awak media coba menunggu pihak terdakwa DA untuk di wawancarai namun tidak bisa ditemui sampai sidang selesai.
sampai dengan Berita ini di unggahkan Kepala Desa Srimahi belum bisa di konfirmasi Awak Media. ( Madrawi )

Tinggalkan Balasan