Bekasi deltanews.co.id
DEVISI DPP WRC ( Watch Relation Of Corruption ) dalam waktu dekat ini akan membentuk Team untuk mengungkap PT.Xaviera Global Synergy yang di duga tidak di lengkapi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi .
Saya dari DEVISI DPP WRC mendesak Bupati Bekasi agar tidak mandul dan segera menghentikan kegiatan Xaviera Global Synergy yang tidak di lengkapi izin dan mencemari lingkungan , tandas Ali Sofyan dari DEVISI DPP WRC kepada awak media .
Menurut Ali Sofyan , apabila Bupati Bekasi dalam waktu dekat ini tidak menginstruksikan bawahannya untuk menghentikan kegiatan Xaviera Global Synergy yang mengelola sampah industri tersebut , maka saya dari DEVISI DPP WRC akan memimpin gabungan WRC dan sejumlah Media Rajawalinews Group untuk turun ke bawah .
Disamping itu juga , saya akan membuat laporan ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup ( KLH ) agar Xaviera Global Synergy yang belum di lengkapi perizinan dan di duga mencemari lingkungan agar segera di hentikan kegiatannya tandas Ali Sofyan .
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Bekasi Ujang Suryadi, SH mengatakan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mengakui bahwa PT. Xaviera Global Synergy belum semua mengantongi izin sesuai dengan peraturan yang ada.
“Saya sudah bertanya (Konfirmasi) ke DPMPTSP Kabupaten Bekasi agar tidak ada kesalahan. Hasilnya mereka (DPMPTSP) membenarkan apa yang sudah diberitakan sebelumnya soal izin PT. Xaviera Global Synergy yang belum mengantongi beberapa izin sesuai peraturan,” kata Ujang.
Ujang menambahkan PT. Xaviera Global Synergy diketahui dibangun diatas lahan seluas 3.933 M2. Tapi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah industri seharunya mereka mengutamakan izin terlebih dari pada keuntungan. Pasalnya dampaknya besar bagi warga sekitar perusahaan itu berdiri.
“Seusai peraturan, PBG yang sebelumnya IMB seharunya sudah mereka kantongi, tapi nyatanya belum ada. Ini bukti bahwa keperluan izin mereka saja belum punya apa lagi yang lainnya, ini bisa berpengaruh besar terhadap lingkungan sekitar,” tegas dia.
Dalam waktu dekat ini Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Bekasi akan mengirim surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Satpol PP sebagai Penegak Perda agar memberikan tindakan tegas terhadap PT. Xaviera Global Synergy, tujuannya memberikan contoh kepada perusahaan lain agar mengikuti perturan yang ada dengan melengkapi izin yang diperlukan.
“Secepatnya akan kita layangkan surat kepada DLH Kabupaten Bekasi dan Satpol PP. Intinya kami ingin mereka para pelaku usaha baik pengelolaan sampah atau lainnya wajib mengantongi izin sesuai perturan yang ada,” tandasnya.
Di tempat terpisah Kepala Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Dede saat di konfirmasi mengatakan bahwa Desa Kalijaya hingga saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk PT. Xaviera Global Synergy.
Penulis : Amri Siregar