Bekasi ,deltanews.co.id

Pengelola sampah, pabrik Xaviera Global Synergy yang beralamat di Jalan .fatahillah No.54 ,Kp Ketapang RT/RW :001/002 Desa Kalijaya Kec .Cikarang Barat ,Kab .Bekasi di duga belum di lengkapi izin .

Melihat hal tersebut di atas , di minta kepada Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Bekasi sebagai penegak Perda untuk segera menutup tempat pengelolaan sampah tersebut di atas tandas Nara sumber yang tidak mau di tulis namanya kepada deltanews.co.id .

Menurutnya , sebelum ini kami sudah melakukan cek and ricek ke Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Perizinan satu atap Kabupaten Bekasi apakah Xaviera Global Synergy telah di lengkapi izin atau tidak .

Ternyata ,data yang ada di duga hanya berupa pengajuan permohonan izin untuk petunjuk Teknis Perencanaan ( Advice Planning ) tertanggal 22 Januari tahun 2021 tandasnya .

Sementara itu , Direktur Utama Xaviera Global Synergy Wilda Yanti yang di konfirmasi deltanews.co.id melalu WA mengatakan bahwa , perusahaan kami telah di lengkapi izin .

Coba dong jangan saya aja yang di kejar – kejar toh di wilayah ini masih ada 80 Perusahaan yang sama , coba kalau itu di angkat seru juga kali ucapnya .

 
Penulis : Amri Siregar

Tinggalkan Balasan