Deltanews.co.id

Direktur Utama Xaveira Global Synergy Wilda Yanti ,yang bergerak dalam bidang pengelolaan sampah , yang beralamat di jalan Fatahillah No.54 ,Kp Ketapang RT 001 / RW 002 Desa Kalijaya Kec.Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, mengancam akan menggugat Media yang telah menulis bahwa , Xaveira Global Synergy yang di duga belum di lengkapi izin .

Ingat iya pak ,anda wartawan ,pasti paham Undang2 ITE , saya bisa gugat anda dan media anda jika menulis berita yang tidak benar dan unsur memprovokasi tandas Wilda Yanti dalam isi WA yang di kirimkan nya kepada Pemimpin Redaksi deltanews.co.id .

Untuk di ketahui deltanews.co.id telah menulis di media online sesuai dengan informasi yang di terima Redaksi terkait Xaviera Global Synergy yang di duga belum di lengkapi izin yang lengkap .

Adapun .data tanah bangunan yang di gunakan Xaveira Global Synergy untuk tempat pengelolaan sampah industri yang di duga belum di lengkapi izin tersebut adalah sbb :

Luas tanah : 3933 M2
Letak tanah: jalan Fatahillah No.54
Desa : Kalijaya
kecamatan : Cikarang Barat
Guna tanah : Pengelolaan Sampah
Tanah saat : Lahan Kosong
Berikut bangunan rumah
Status tanah: sewa

Di tempat terpisah , Ujang Suryadi Ketua Kelompok Kerja Wartawan Bekasi , yang juga Ketua Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum ( BPPH ) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi yang di konfirmasi deltanews.co.id, mengatakan bahwa , sebaiknya ketika ada Media yang konfirmasi tolong di berikan informasi yang lengkap dan jelas .

Misal Xaveira Global synergy yang bergerak dalam bidang pengolahan sampah Industri , ketika di konfirmasi dengan dugaan belum di lengkapi izin, namun di jawab oleh Direkturnya bahwa perusahaan nya telah berizin, sebaiknya Direktur juga mengirim foto perizinan yang telah lengkap tersebut. Dengan tujuan agar jelas berarti ada izinnya dan Klir.

Terkait ada ancaman akan menggugat Media yang menulis Xaveira Global Synergy di duga belum di lengkapi izin , itu hak setiap warga Negara silahkan saja .

Kami dari Kelompok Kerja Wartawan Bekasi , besok akan melakukan pengecekan ke Dinas Lingkungan Hidup maupun Perizinan Satu Atap Kabupaten Bekasi , apakah benar bahwa , Xaviera Global Synergy sudah di lengkapi izin atau tidak .

Apabila memang , perusahaan pengelola sampah industri tersebut belum di lengkapi IMB , UKL , UPL maupun AMDAL, kami akan dorong keras agar Satpol PP segera menutup tempat tersebut biar Viral .

Sebab pengelolaan sampah industri, yang berlokasi di tengah pemukiman warga tidak di lengkapi izin , ini akan membahayakan lingkungan sekitar, dan ketika terjadi pencemaran dan menimbulkan berbagai penyakit siapa yang akan bertanggung jawab ujar Ujang .
Penulis : Amri Siregar

Tinggalkan Balasan