Bekasi deltanews.co.id
Semua Pelayanan Dukcapil Secara bertahap bisa dilaksanakan di Kecamatan sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Tentang Kewenangan Camat
Kecamatan yang semula hanya Pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kini bisa untuk Pencatatan Akta Kelahiran dari 0 – 18 Tahun dan Kartu Identitas Anak (KIA) terhitung 0 – 5 Tahun dan ini Sudah bisa di lakukan terhitung tanggal 8 Maret 2021 dan ini kami sebut Wajah baru Dukcapil. Jelas Hudaya selaku Kepala dinas Dukcapil kabupaten bekasi kepada wartawan .
Namun karna keterbatasan Sumber daya manusia (SDM) Kami baru bisa menurunkan 19 Tenaga untuk sembilan belas Kecamatan dan untuk empat kecamatan lagi masih dalam Pelatihan dan empat kecamatan tersebut kecamatan Cabangbungin, kecamatan Muaragembong, Kecamatan Sukawangi dan Kecamatan Bojongmangu Lanjut Hudaya
Hal senada juga di katakan Bambang Budiharjo Sekertaris Dinas (Sekdin) Dukcapil kabupaten bekasi Wajah baru Pelayanan Dukcapil ini Motto kami Pelayanan lebih dekat atau Pelayanan yang Membahagiakan Masyarakat meski masih ada program online namun kami sadar tidak semua bisa jelasnya .
Penulis : Ayub Dea