Komsis lV DPRD Kabupaten Bekasi mendorong pihak eksekutif agar secepatnya dapat menyelesaikan urusan ketenagakerjaan di wilayah ini ,sebagaimana yang di amanatkan dalam Perda No.04 / 2016 tentang perluasan tenaga kerja di Kabupaten Bekasi .

Kabupaten Bekasi, ini merupakan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara , namun sangat di sayangkan indek pengangguran di wilayah ini termasuk tertinggi dari 27 Kota dan Kabupaten yang ada di Jawa Barat tandas Rusdi kepada awak Media .

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dan segera mungkin di lakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi , agar pengangguran di wilayah ini dapat teratasi dengan baik .

Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi ,harus gencar mensosialisasikan Perda tentang perluasan Tenaga Kerja tersebut ke seluruh kawasan yang ada di wilayah ini ujar Rusdi .

Dikatakannya , dengan di berlakukannya UU No.11/2020 tentang Omnibus Law , sudah sepatutnya persoalan – persoalan tentang ketenaga kerjaan di wilayah ini ,harus juga dapat meningkatkan kesejahteraan buruh yang ada .

Disamping itu juga , Pemerintah daerah juga harus bisa memberantas calo – calo ketenaga kerjaan yang tumbuh subur di di wilayah ini , karena Perda No.04 / 2016 maupun Perbub 09/2019 sudah sangat cukup dan memadai untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di wilayah ini tutup Rusdi
Advetorial

Tinggalkan Balasan