Bekasi deltanews.co.id
Terkait anggaran yang di gelontorkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kepada Puskesmas Cabangbungin melalui Dana APBD sejak tahun 2016,2017,2018 dan 2019 , di desak agar Kejaksaan Negeri Cikarang segera melakukan penyelidikan .
Pasalnya Kepala Puskesmas Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Karmo di duga tidak transparan dalam mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6.371.268.212 dengan mengangkangi UUD Nomor 14 tahun 2008 tentang ke terbukaan informasi publik .
Melihat hal tersebut di atas agar Kejaksaan Negeri Cikarang segera melakukan penyelidikan terkait uang dari masyarakat tersebut di gunakan untuk apa saja harus ada kejelasannya kare itu uang yang di pungut dari pajak masayarakat .demikian di katakan Nara sumber tersebut kepada Redaksi deltanews.co.id .
Menurutnya , Puskesmas Cabangbungin yang di gawangi oleh Karmo pada tahun anggaran 2016 Pemkab Bekasi menggelontorkan anggaran sebesar Rp 687.753.663 tahun 2017 Rp 840.329.809 tahun 2018 Rp 3.744.927.024 tahun 2019 Rp 1.098.257.716 total Rp 6.371.268.212
Dengan Anggaran sebesar itu seharusnya Puskesmas Cabangbungin sudah dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan cara transparan ini malah sebaliknya seperti ada sesuatu yang di sembunyikan dan harus di selidiki agar uang rakyat tersebut jelas juntrungannya ujarnya .
Sementara itu surat Konfirmasi yang di layangkan deltanewsTV / deltanews.co.id ke Puskesmas Cabangbungin tidak mendapat tanggapan sehingga semakin jelas anggaran sebesar itu ada indikasi untuk memperkaya diri oknum di Puskesmas Cabangbungin Kabupaten Bekasi .
Dan diminta agar Kejasaan Negeri Cikarang segera melakukan penyelidikan dan masyarakat juga di harapkan ikut berperan serta mengawasi anggaran milyaran tersebut di atas .
Penulis : Ayub