Bekasi , deltanews.co.id

LSM KOMPI telah menemukan adanya dugaan Maladministrasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah ( PPAPBD ) Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2019 yang lalu .
Bahkan LSM KOMPI secara resmi telah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat pada tanggal 2 Oktober 2020 meminta agar Gubernur Jawa Barat segera membatalkan Raperda PPAPBD Tahun anggaran 2019 .

Namun LSM KOMPI hingga kini belum juga mendapat balasan dari Gubernur Jawa Barat sambil menunggu kami sedang mempersiapkan untuk uji materi Peraturan Daerah ( Perda ) ke Mahkamah Agung tegas Ergat Bustomy selaku Ketua Umum LSM KOMPI dalam Press Release yang di kirim ke Redaksi deltanews.co.id .

Menurut Ergat , adanya dugaan Maladministrasi ini akan berdampak terjadinya tindak pidana korupsi karena ketika anggaran terserap tetapi di laporan pertanggung jawabannya tidak ada lalu buktinya apa dong .

Dan yang sangat aneh adalah yang terdapat di PPAPBD Kabupaten Bekasi pada tahun 2019 di BAB II Laporan capaian kinerja makro tetapi yang di sajikan laporan PPAPBD tahun anggaran 2018 anehkan ujar Ergat .

Sementara itu salah satu masyarakat Kabupaten Bekasi yang namanya enggan di tulis mengatakan bahwa , dugaan maladministrasi PPAPBD Kabupaten Bekasi yang di temukan LSM KOMPI sebaiknya dapat di tindak lanjuti .

Kalau kita diam saja bisa – bisa dana APBD kita tidak jelas juntrungannya , yang dapat merugikan kita sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi tandasnya .

Penulis : Amri

Tinggalkan Balasan