Bekasi, deltanews.co.id

Aliran listrik bangunan MCK (Mandi,Cuci,Kakus) yang di biayai dari anggaran APBDes Pemerintahan desa Labansari Cikarang Timur Kabupaten Bekasi selama empat tahun diduga curi aliran listrik dari rumah warga yang berdekatan dengan MCK.

Hal itu diketahui setelah tim P2L PLN melakukan pemeriksaan terhadap bangunan MCK yang berada di Kampung Jatijaya RT 02/01 Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur, Kab. Bekasi dibangun sekitar tahun 2016.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim P2L PLN pada 16 September 2020 bangunan MCK tersebut diduga tanpa dilengkapi dengan Meteran Listrik / KWH

Sesuai dengan Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan dengan nomor 53704/1.80593 ditujukan kepada Sapta (Alm) yang rumahnya terletak disamping MCK.

Menurut Tarmanah istri Sapta (Alm) ia mengaku sangat keberatan, bahkan Tarmanah bertanya kenapa yang diberi surat bukannya pihak desa?,

“MCK itu digunakan oleh warga sekitar, bukan keluarga saya saja Seharusnya yang mendapat surat pemeriksaan itu pemerintahan desa, ”kata Tarmanah.

Ditempat terpisah, Sekdes Labansari saat dihubungi via Pesan Whatsapp menuturkan, pada saat itu saya belum menjabat sebagai sekdes,

“Jadi silahkan menghubungi Sekdes lama (Suparja)”ujarnya. Seolah bertindak sebodo amat terhadap warganya yang sedang terkena masalah akibat kelalaian dari pihak desa.

Penulis : Aris

Tinggalkan Balasan