Kota Cane, deltanews.co.id – Masyarakat Kampung Nangka Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan mendesak agar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanto Eko Sulistiyo segera menangkap WHP ( 68 ) Oknum mantan Kepala Desa yang di duga pelaku pencabulan terhadap bocah 8 tahun ( Bunga ) yang duduk di bangku kelas 1 SD .
Kami mendesak agar Kapolres Aceh Tenggara segera menangkap dan memenjarakan pelaku dugaan pencabulan terhadap Bocah usia 8 tahun yang kini masih bebas berkeliaran seolah kebal Hukum .
Sebab kami sebagai warga sudah pernah melaporkan kasus ini ke Mapolsek Lawe Bulan pihak Kapolsek menganjurkan agar melaporkan kasus ini ke Polres Perlindungan Anak , karena di Mapolsek tidak ada anggota penyidik tentang pencabulan , kemudian warga melaporkan ke PPA Polres Aceh Tenggara juga di tolak dengan alasan harus orang tua si korban yang harus melapor tegas masyarakat kepada wartawan .
Menurut masyarakat Kampung Nangka bahwa dugaan pencabulan tersebut telah berdamai antar pihak keluarga si pelaku dengan keluarga korban dengan memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 50 .000.000. juta rupiah itu hanya sebatas perdata sementara Pidana tidak ada perdamaian apalagi dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur .
Mengingat Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua, atas Undang-undang Nomor 23 Tahu 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah di tetapkan sebagai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang jo Pasal 78 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, laporan Pencabulan oleh korban tidak dapat menghentikan proses hukum atas kasus tersebut.
Nenek korban mengatakan kepada wartawan, saya juga sudah ada empat kali diganggu pelaku, Whb (68 ) waktu di sawah saat sedang mencabut rumput, juga pernah masuk kerumah diam-diam lalu saya keluar pura-pura ambil air panas, ketiga kali lagi depan rumah cabut rumput nginjak kaki saya dan ke empat kalinya saya mau beli gas ketemu di jalan sambil mengatakan kakak ,istri saya sedang berangkat ke Pesta tidak ada di rumah. Maksudnya mau mengajak berbuat Mesum. Karena saya sudah resah dan ketakutan lihat kelakuan Whb (68), langsung saya ceritakan kepada ade, kemudian mau dikumpulin panitua atau tokoh-tokoh masyarakat dan penghulu, lalu saya bilang “ tidak perlu dikumpulin tokoh masyarakat karena kita malu sudah tua, ujarnya.”
Nenek korban lebih lanjut menjelaskan, terungkapnya perbuatan dugaan pencabulan kira-kira bulan maret 2020, bermula saat korban buang air kecil dan melihat celana dalam yang di pakainya berdarah lalu bunga di tanya neneknya kenapa berdarah celananya. Kemudian Korban mengatakan kalau saya jujur, nanti nenek marah sama saya, neneknya berjanji tidak memarahin bunga, baru mau mengakui bawa pelakunya, Whb ( 68 ). Pelaku meraba-raba celana dalam saya lalu jari tanganya yang kukunya panjang dimasukin ke kemaluan saya sampai tiga kali. Pertama di warung milik pelaku, dengan cara membujuk memberikan kue, kedua dan ketiga kalinya di tempat yang sama pelaku Whb (68). Pelaku bilang, “jangan bilangbilang sama nenekmu ya, ujar bunga dengan polos.”
Dikatakan Nenek korban, ibu-ibu dikampung ini bilang bodoh kepada saya, kenapa mau berdamai? Kenapa tidak dilaporkan ke perlindungan anak?. Dalam hati saya, karena keluarga kami tidak ada jasa di kampung ini. Anak saya, Josep juga memberi saran kepada saya, silakan ibu laporkan saja, saya lepas tangan karena sudah malu melihat orang di kampung. Kalau adik saya, Benny yang mau mengurus bapak silakan saja, karena saya merasa hibah mendengar ucapan anaknya pelaku sehingga kami mau berdamai, ujarnya sambil mengeluarkan air mata.
Whb, mantan Penghulu ( Kepala Desa ) Kampung Nangka Kec. Lawe Bulan, Kab. Aceh Tenggara, pelaku dugaan pencabulan ketika di konfirmasi wartawan menjelaskan, “saya tidak pernah melakukan pencabulan, saya bilang silakan aja di visum kalau benar saya melakukan”, namun nenek korban tidak mau korban divisum dengan alasan karena korban masih berusia 8 tahun, katanya.
Wartawan bertanya kenapa bapak mau berdamai dengan si korban memberikan uang sebesar Rp. 50 juta kalau tidak benar. Jawab si pelaku, Whb, karena anak saya Benny seorang pendeta. Malu jika seorang pendeta sampai ke Polisi.
Wartawan bertanya apakah bapak merasa di peras oleh keluarga si korban, benar saya merasa diperas kenapa tidak melaporkan kepihak kepolres, karena anak saya ini seorang pendeta nanti malu, jawab pelaku.
Terpisah warga mengatakan, seperti maling mana pernah mengakui dirinya maling, kalau mengaku maling penjara penuh. Sama halnya pelaku, mana mau mengakui perbuatan bejat itu, tetapi kalau Polisi yang memeriksa langsung mengakui dirinya melakukan dugaan pencabulan itu.
Kalau Whb tidak melakukan dugaan pencabulan itu kenapa mau berdamai dengan memberikan uang sebesar Rp. 50 juta, itu hanya alasan saja anaknya di bilang malu kerana seorang Pendeta. Whb di duga pelaku pencabulan juga di keluarkan dari jemaat dari gereja berarti karena benar melakukan pencabulan ujarnya. ( TIM )